Wawasan
Nasional atau Wawasan Nusantara
Dan
Teori Geopolitik Bangsa
Wawasan
nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya,
wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan
untuk mencapai tujuan nasional.
1. Latar Belakang
·
Falsafah pancasila
Nilai-nilai
pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:
o
Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti
memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
o
Mengutamakan kepentingan masyarakat
daripada individu dan golongan.
o
Pengambilan keputusan berdasarkan
musyawarah untuk mufakat.
·
Aspek kewilayahan pancasila
Geografi
adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah oleh alam nyata.
Kondisi obyektif geografis sebagai modal dalam pembentukan suatu Negara
merupakan suatu ruang gerak hidup suatu bangsa yang didalamnya terdapat sumber
kekayaan alam dan penduduk yang mempengaruhi pengambilan
keputusan/kebijaksanaan politik Negara tersebut.
·
Aspek social budaya
Indonesia
terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat,
bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional
yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang
besar mengenai berbagai macam ragam budaya.
·
Aspek sejarah
Indonesia
diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan
dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan
yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan
dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini
harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan
Indonesia.
2. Fungsi
·
Wawasan nusantara sebagai konsepsi
ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan
nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
·
Wawasan nusantara sebagai wawasan
pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan
sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan
keamanan.
·
Wawasan nusantara sebagai wawasan
pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam
lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah
dan segenap kekuatan negara.
·
Wawasan nusantara sebagai wawasan
kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi
sengketa dengan negara tetangga.
3. Tujuan
Tujuan wawasan nusantara terdiri
dari dua, yaitu:
·
Tujuan nasional, dapat dilihat dalam
Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah
"untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan
perdamaian abadi dan keadilan sosial".
·
Tujuan ke dalam adalah mewujudkan
kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat
disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan
nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina
kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh
dunia.
4. Implementasi Wawasan Nusantara Dalam
Kehidupan
·
Kehidupan Politik
Ada
beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan
nusantara, yaitu:
o
Pelaksanaan kehidupan politik yang
diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan
UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum
dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden,
anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan
keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
o
Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan
bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh bangsa
Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa
pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan
oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak
bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
o
Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan
sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg
berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
o
Memperkuat komitmen politik terhadap
partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan
dan kesatuan.
o
Meningkatkan peran Indonesia dalam
kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan
wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
·
Kehidupan Ekonomi
o
Wilayah nusantara mempunyai potensi
ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa,
wilayah laut yang luas, hutan
tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar,
serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi
dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian,
dan perindustrian.
o
Pembangunan ekonomi harus memperhatikan
keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi
daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
o
Pembangunan ekonomi harus melibatkan
partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro
dalam pengembangan usaha kecil.
·
Kehidupan Sosial
Beberapa
hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :
o
Mengembangkan kehidupan bangsa yang
serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun
daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program
wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
o
Pengembangan budaya Indonesia, untuk
melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang
memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan
pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
·
Kehidupan Pertahanan dan Keamanan
Beberapa
hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
o
Kegiatan pembangunan pertahanan dan
keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan
aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara,
seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin,
melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan kemiliteran.
o
Membangun rasa persatuan, sehingga
ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa
persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat
antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
o
Membangun TNI yang profesional serta
menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah
Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
5.
Teori Geopolitik Bangsa
Geopolitik
biasa juga di sebut dengan wawasan nusantara. Berikut pemikiran teori geopolitik menurut para ahli :
·
Friederich Ratzel (1844 - 1904) dengan
Teori Ruang. Ia menyatakan "bangsa yang berbudaya tinggi akan membutuhkan
sumber daya manusia yang tinggi dan akhirnya mendesak wilayah bangsa yang
primitif". Pendapat ini dipertegas oleh Rudolf Kjellen (1864 - 1922)
dengan Teori Kekuatan yang mengatakan bahwa "negara adalah kesatuan
politik yang menyeluruh serta sebagai satuan biologis yang memiliki
intelektualitas.
·
Karl Haushofer (1869 - 1946) dengan
Teori Pan Region, berpendapat bahwa pada hakikatnya dunia dapat dibagi dalam
empat kawasan benua (pan region) dan dipimpin oleh negara unggul. Isi teori pan
regional adalah:
o
Lebensraum (ruang hidup) yang cukup.
o
Autarki (swasembada).
o
Dunia dibagi empat Pan Region, yaitu Pan
Amerika, Pan Asia Timur, pan Rusia India, dan Pan Eropa Afrika.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar