Pengertian
Bangsa dan Negara
serta
Hak dan Kewajiban Warga Negara
1. Pengertian
Bangsa
Bangsa adalah suatu
kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai
kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah. Mereka umumnya dianggap
memiliki asal-usul keturunan yang sama.
Berdasarkan pengertian
tersebut, bangsa pada hakikatnya mempunyai unsur-unsur berikut:
· Cita-cita
bersama yang mengikat dan menjadi satu kesatuan.
· Perasaan
senasib sepenanggungan.
· Karakter
yang sama
· Adat
istiadat atau budaya yang sama.
· Satu
kesatuan wilayah.
· Terorganisir
dalam satu wilayah hukum.
2. Pengertian
Negara
Negara
adalah persekutuan bangsa yang hidup dalam satu daerah/wilayah dengan
batas-batas tertentu yang diperintah dan diurus oleh suatu badan pemerintah
dengan teratur. Negara dalam arti sempit merupakan alat untuk mencapai
kepentingan bersama, sedangkan negara dalam arti luas merupakan kesatuan sosial
yang diatur secara institusional untuk lembaga - lembaga tertinggi dalam kehidupan
sosial yang mengatur.
Jadi
secara garis besar, pengertian negara dari definisi diatas adalah mempunyai
wewenang dan kekuasaan untuk mengatur kelompok-kelompok masyarakat secara
menyeluruh di wilayahnya dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi. Untuk
menerapkan aturan negara memerlukan kekuatan untuk memaksa.memimpin, dan
mengkoordinasi masyarakat supaya dapat hidup wajar dan berkembang terus.
Unsur
– Unsur Negara :
·
Rakyat yaitu orang –orang yang bertempat
tinggal diwilayah itu, tunduk pada kekuasaan negara dan mendukung negara yang
bersangkutan
·
Wilayah yaitu daerah yang menjadi
kekuasaan negara serta menjadi tempat tinggal bagi rakyat negara. Wilayah juga
menjadi sumber kehidupan rakyat negara. Wilayah negara mencakup wilayah darat,
laut dan udara
·
Pemerintah yang berdaulat yaitu adanya
penyelenggaraan negara yang memiliki kekuasaan menyelenggarakan pemerintahan di
negara tersebut.
Unsur
– unsur diatas adalah unsur – unsur pokok berdirinya suatu Negara, jika salah
satu unsur tidak ada maka bukan disebut sebuah Negara. Unsur tersebut disebut
unsur konstitutif. Selain unsur pokok tersebut, masih terdapat unsur yang
keempat yaitu pengakuan dari negara lain yang disebut unsur deklaratif. Unsur
deklaratif adalah sifat yang ditunjukkan oleh adanya tujuan negara, undang-undang
dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de facto maupun de jure serta
masuknya negara dalam organisasi dunia seperti PBB.
Bentuk
– Bentuk Negara :
Dalam
teori modern saat ini terdiri atas dua bentuk negara, yaitu :
·
Negara kesatuan yaitu suatu negara yang
merdeka dan berdaulat dengan sistem yaitu sentralisasi dan desentralisasi.
·
Negara serikat (federasi) yaitu bentuk
negara gabungan dari beberapa negara bagian dari negara serikat. Yaitu
kekuasaan asli negara federal merupakan tugas negara bagian, karena berhubungan
langsung dengan rakyatnya.
Selain
dari pada kedua bentuk tersebut dari sejumlah orang yang memerintah dalam
sebuah negara, maka bentuk negara terbagi ke dalam tiga kelompok, yaitu :
·
Monarkhi yaitu bentuk negara yang
kekuasaannya dikuasai dan diperintah hanya seorang raja saja.
·
oligarkhi yaitu negara yang dipimpin
oleh beberapa orang.
·
Demokrasi yaitu bentuk negara yang
pimpinan tertinggi negera terletak di tangan rakyat.
3. Hak
dan Kewajiban Warga Negara
Hak dan Kewajiban
merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan
karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak
dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada
kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam
menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat
tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi
seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka
berkewajiban untuk memikirkan rakyat - rakyatnya. Jika keadaannya seperti ini,
maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu
tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai
keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri
kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya.
Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya.
Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika
hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman
sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang.
Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak
akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka
lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat,
sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena
itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita
yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa
melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Berikut adalah hak warga negara :
·
Setiap warga negara berhak mendapatkan
perlindungan hukum
·
Setiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak
·
Setiap warga negara memiliki kedudukan
yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
·
Setiap warga negara bebas untuk memilih,
memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
·
Setiap warga negara berhak memperoleh
pendidikan dan pengajaran
·
Setiap warga negara berhak
mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh
·
Setiap warga negara memiliki hak sama
dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan
tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Kewajiban warga negara :
·
Setiap warga negara memiliki kewajiban
untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia
dari serangan musuh
·
Setiap warga negara wajib membayar pajak
dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah
(pemda)
·
Setiap warga negara wajib mentaati serta
menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta
dijalankan dengan sebaik-baiknya
·
Setiap warga negara berkewajiban taat,
tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
·
Setiap warga negara wajib turut serta
dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan
maju ke arah yang lebih baik.
Hak-hak
rakyat sebetulnya adalah kewajiban bagi sebuah negara. Berikut ini adalah
beberapa hak yang bersifat umum dan berlaku hampir di semua negara:
·
Hak untuk hidup.
·
Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
·
Hak untuk mendapatkan pelayanan
kesehatan.
·
Hak untuk mendapatkan pendidikan.
·
Hak untuk hidup dalam rasa aman.
·
Hak untuk hidup merdeka.
·
Hak untuk memeluk suatu keyakinan/agama.
·
Hak untuk berkumpul dan berpendapat.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar