sport

Senin, 01 April 2013

Konsep dan Bentuk Demokrasi Dalam Sistem Pemerintahan Negara


Konsep dan Bentuk Demokrasi
Dalam Sistem Pemerintahan Negara

·         Konsep Demokrasi :
Demokrasi adalah sebuah pemerintahan dari rakyat , oleh rakyat dan akan untuk rakyat dengan kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, atau sebuah sistem pemerintahan yang mengakui hak segenap anggota masyarakat untuk mempengaruhi keputusan politik baik secara langsung maupun tidak langsung. Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara mengandung makna bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijakan negara, karena  kebijakan tersebut menentukan kehidupan rakyat.

Konsep demokrasi ini menjadi sebuah kata kunci yang memiliki arti penting dalam sebuah bidang politik pemerintahan. Sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.

·         Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
a.       Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
Monarki Mutlak :  Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaanya tidak terbatas
Monarki Konstitusional : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi
Monarki Parlementer : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaannya yang tertinggi berada ditangan parlemen
b.      Pemerintahan Republik yaitu pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.

kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu :
a.       Badan Legislatif (kekuasaan membuat undang–undang)
b.      Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan undang–undang)
c.       Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang)

 kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga yaitu :
a.       Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang–undang yang dijalankan oleh parlemen)
b.      Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan)
c.       Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
Sedangkan kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.


·         Klasifikasi Sistem Pemerintahan
Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (poliparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem 1 partai (monoparty system).
Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
a.       Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
b.      Sistem pemerintahan parlementer
c.       Sistem pemrintahan presidential
d.      Sistem pemerintahan campuran

·         Ada tiga prinsip dasar dalam sistem politik yang demokratis, yaitu:
a.       Ditegakkannya etika dan moralitas dalam politik sebagai landasan kerja sistem politik, ekonomi, sosial di dalam negara.
b.      Dipakainya prinsip konstitusionalisme dengan tegas dalam pelaksanaannya serta adanya kepatuhan terhadap supremasi hukum yang berlaku.
c.       Pemberlakuan akuntabilitas publik. Memposisikan orang-orang yang memegang jabatan publik dan pemerintahan sebagai pemegang amanat dari rakyat yang dapat dimintai pertanggungjawabannya oleh rakyat.


·         Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
Sebuah kalimat Bela negara adalah sikap, tekad dan tindakan warga negara nya dengan keinginan  yang kuat untuk membela Negara nya yang di landasi dengan rasa cinta yang sungguh kepada tanah airnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pada landasan dasarnya, sebuah pendidikan pendahuluan bela negara bertujuan untuk menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara. Wujud Dari Usaha Bela Negara, Yaitu seperti; dalam Kesiapan dan kerelaan atau keikhlasan  setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD ’45.
Asas demokrasi dalam pembelaan Negara tertera berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD 1945, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara memiliki dua arti :
a.       Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD ’45 dan perundang-undangan yang berlaku.
b.      Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.



Sumber            :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar