Konsep
dan Bentuk Demokrasi
Dalam
Sistem Pemerintahan Negara
·
Konsep Demokrasi :
Demokrasi
adalah sebuah pemerintahan dari rakyat , oleh rakyat dan akan untuk rakyat
dengan kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, atau sebuah sistem pemerintahan
yang mengakui hak segenap anggota masyarakat untuk mempengaruhi keputusan
politik baik secara langsung maupun tidak langsung. Demokrasi sebagai dasar
hidup bernegara mengandung makna bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan
ketentuan dalam masalah-masalah mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai
kebijakan negara, karena kebijakan
tersebut menentukan kehidupan rakyat.
Konsep
demokrasi ini menjadi sebuah kata kunci yang memiliki arti penting dalam sebuah
bidang politik pemerintahan. Sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim
kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang
berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
·
Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem
Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk
demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
a. Pemerintahan
Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
Monarki
Mutlak : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin
oleh raja dan bentuk kekuasaanya tidak terbatas
Monarki
Konstitusional : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin
oleh raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi
Monarki
Parlementer : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin
oleh raja namun kekuasaannya yang tertinggi berada ditangan parlemen
b. Pemerintahan
Republik yaitu pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan
orang banyak.
kekuasaan
negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang
berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu
:
a. Badan
Legislatif (kekuasaan membuat undang–undang)
b. Badan
Eksekutif (kekuasaan menjalankan undang–undang)
c. Badan
Yudikatif (kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang)
kekuasaan
pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga yaitu :
a. Kekuasaan
Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang–undang yang dijalankan oleh
parlemen)
b. Kekuasaan
Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh
pemerintahan)
c. Kekuasaan
Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan
lainnya dengan luar negeri).
Sedangkan kekuasaan
Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
·
Klasifikasi Sistem Pemerintahan
Dalam
sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi
partai (poliparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem 1
partai (monoparty system).
Mengenai
model sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
a. Sistem
pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
b. Sistem
pemerintahan parlementer
c. Sistem
pemrintahan presidential
d. Sistem
pemerintahan campuran
·
Ada tiga prinsip dasar dalam sistem
politik yang demokratis, yaitu:
a. Ditegakkannya
etika dan moralitas dalam politik sebagai landasan kerja sistem politik,
ekonomi, sosial di dalam negara.
b. Dipakainya
prinsip konstitusionalisme dengan tegas dalam pelaksanaannya serta adanya
kepatuhan terhadap supremasi hukum yang berlaku.
c. Pemberlakuan
akuntabilitas publik. Memposisikan orang-orang yang memegang jabatan publik dan
pemerintahan sebagai pemegang amanat dari rakyat yang dapat dimintai
pertanggungjawabannya oleh rakyat.
·
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara.
Sebuah
kalimat Bela negara adalah sikap, tekad dan tindakan warga negara nya dengan
keinginan yang kuat untuk membela Negara nya yang di landasi dengan rasa
cinta yang sungguh kepada tanah airnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pada
landasan dasarnya, sebuah pendidikan pendahuluan bela negara bertujuan untuk
menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela
negara. Wujud Dari Usaha Bela Negara, Yaitu seperti; dalam Kesiapan dan
kerelaan atau keikhlasan setiap warga
negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara,
persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi
nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD ’45.
Asas
demokrasi dalam pembelaan Negara tertera berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD
1945, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara.
Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara
memiliki dua arti :
a. Bahwa
setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan
negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD ’45 dan
perundang-undangan yang berlaku.
b. Bahwa
setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara,
sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar