UNDANG
- UNDANG PERINDUSTRIAN
1. Latar Belakang Undang-Undang
Perindustrian
Sasaran pokok yang
hendak dicapai dalam pembangunan jangka panjang adalah tercapainya keseimbangan
antara pertanian dan industri serta perubahan-perubahan fundamental dalam struktur
ekonomi Indonesia sehingga produksi nasional yang berasal dari luar pertanian
akan merupakan bagian yang semakin besar dan industri menjadi tulang punggung
ekonomi. Disamping itu pelaksanaan pembangunan sekaligus harus menjamin
pembagian pendapatan yang merata bagi seluruh rakyat sesuai dengan rasa
keadilan, dalam rangka mewujudkan keadilan sosial sehingga di satu pihak
pembangunan itu tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan produksi, melainkan
sekaligus mencegah melebarnya jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin.
Dengan memperhatikan
sasaran pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi tersebut, maka pembangunan
industri memiliki peranan yang sangat penting. Dengan arah dan sasaran
tersebut, pembangunan industri bukan saja berarti harus semakin ditingkatkan
dan pertumbuhannya dipercepat sehingga mampu mempercepat terciptanya struktur
ekonomi yang lebih seimbang, tetapi pelaksanaannya harus pula makin mampu
memperluas kesempatan kerja, meningkatkan rangkaian proses produksi industri
untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sehingga mengurangi ketergantungan pada
impor, dan meningkatkan ekspor hasil-hasil industri itu sendiri. Untuk
mewujudkan sasaran tersebut, diperlukan perangkat hukum yang secara jelas mampu
melandasi upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan dalam arti yang
seluas-luasnya tatanan dan seluruh kegiatan industri. Dalam rangka kebutuhan
inilah Undang-Undang tentang Perindustrian ini disusun.Pemerintah diarahkan
untuk menciptakan iklim usaha industri secara sehat dan mantap. Dalam hubungan
ini, bidang usaha industri yang besar dan kuat membina serta membimbing yang
kecil dan lemah agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi kuat. Dengan iklim
usaha industri yang sehat seperti itu, diharapkan industri akan dapat
memberikan rangsangan yang besar dalam menciptakan lapangan kerja yang luas.
2. Undang – Undang Perindustrian
Undang-undang mengenai
perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada
tanggal 29 juni 1984.Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika
sebagai berikut:
Dalam bab ini pada
pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan
industri serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut. Dalam UU
No.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan:
1. Perindustrian
adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
2. Industri
dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku,
dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang
tinggi.
3. Kelompok
industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok
yakni industri kecil, industri media, dan industri besar. Dan menjelaskan
beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian.
Kemudian pada pasal 2
UU No 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana
landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada:
a. Demokrasi
ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan
koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
b. Kepercayaan
pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan
dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri.
c. Manfaat
dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya
bagi masyarakat.
d. Kelestarian
lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan
antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan
generasi muda.
e. Pembangunan
bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
Dalam pasal 3 mengenai
tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari
pembangunan industri yakni:
a. meningkatkan
kemakmuran rakyat.
b. meningkatkan
pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam
hal ekonomi.
c. Dengan
meningkatnya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan
dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna.
d. Dengan
meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif terhadap
pembangunan industri juga semakin meningkat.
e. Dengan
semakin meningkatnya pembangunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan
kerja
f. Selain
meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula
meningkatkan penerimaan devisa .
g. Selain
itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang
pembangunan daerah
h. Dengan
semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan
stabilitas nasional akan terwujud.
Kemudian dalam pasal 4
UU. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan
dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang industri dikuasai oleh Negara.
Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli namun digunakakan sebagai
kemantapan stabilitas nasional.
Kemudian dalam pasal 5
UU. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana
pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni:
1. Industri
kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang
menghasilkan benda seni.
2. Selain
industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman
modal. Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri diatur
dalam pasal 7 UU No.5 tahun1984.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar