KONVENSI
– KONVENSI INTERNASIONAL
1. Konvensi Internasional Tentang Hak
Cipta
Perlindungan dalam hak
cipta secara domestik saja tidak cukup dan kurang bermanfaat bagi menumbuhkan
kreativitas para pencipta, karena suatu upaya untuk mendorong kemajuan dibidang
karya cipta ini sangat berarti jika perlindungan itu dijamin disetiap saat dan
tempat, sehingga kepastian hukum yang diharapkan itu benar-benar diperoleh.
Perlindungan hak cipta ini terdiri atas 2 konvensi internasional yaitu Berner
Convention dan Universal Copyright Convention (UCC). Tujuan dari
konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru,
tukar menukar informasi, perlindungan mimimum dan prosedur mendapatkan hak.
2. Berner
Convention
Konvensi
Bern (Konvensi Berner), merupakan suatu persetujuan internasional mengenai hak
cipta yaitu mengenai karya-karya literatur (karya tulis) dan artistik. Konvensi
ini ditandatangani di Bern pada tanggal 9 September 1986 dan telah mengalami
beberapa perubahan. Revisi yang pertama dilakukan di Paris pada tanggal 4 Mei
1896, kemudian dilakukan revisi kembali di Berlin pada tanggal 13 November
1908. Penyempurnaan terus dilakukan tepatnya pada tanggal 24 Maret 1914 di
Bern, kemudian direvisi di Roma tanggal 2 juni 1928, di Brussels pada tanggal
26 Juni 1948, di Stockholm pada tanggal 14 Juni 1967 dan yang paling terakhir
di Paris pada tanggal 24 Juni 1971. Rumusan hak cipta menutut konvensi Bern
adalah sama seperti apa yang dirumuskan oleh Auteurswet 1912.
Konvensi Paris pada
tahun 1883 merupakan suatu konvensi yang menginspirasi lahirnya Konvensi Bern.
Konvensi Bern membentuk suatu badan yang tidak jauh berbeda dengan Konvensi
Paris. Pembentukan badan tersebut bertujuan untuk mengurusi tugas
administratif. Pada tahun 1893, kedua badan dari masing-masing konvensi
tersebut bergabung menjadi satu. Penggabungan badan tersebut dikenal dengan
Biro Internasional Bersatu untuk Perlindungan Kekayaan Intelektual (dikenal
dengan singkatan bahasa Perancisnya, BIRPI), di Bern. Pada tahun 1960, BIRPI
dipindah dari Bern ke Jenewa agar lebih dekat ke PBB dan organisasi-organisasi
internasional lain di kota tersebut, dan pada tahun 1967 BIRPI menjadi WIPO, Organisasi
Kekayaan Intelektual Internasional, yang sejak 1974 merupakan organisasi di
bawah PBB.
Perlindungan hukum yang
diberikan pada konvensi ini tentunya mengenai perlindungan hak cipta yang
nantinya diberikan terhadap suatu karya cipta hasil kreasi para pencipta atau
pemegang hak. Karya-karya yang dilindungi tersebut antara lain karya-karya sastra
dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah dan kesenian dalam
cara atau bentuk pengutaraan apapun. Perlindungan hukum akan diberikan kepada
pencipta apabila pencipta tersebut merupakan warga negara yang tergabung dalam
anggota dalam konvensi ini. Pencipta yang mendapatkan perlindungan akan
memperoleh hak atas hasil karyanya.
Anggota konvensi ini
yaitu berjumlah 160 Negara, angka tersebut diperoleh pada Januari 2006.
Konvensi Bern mewajibkan negara-negara yang menjadi anggotanya untuk melindungi
hak cipta dari karya-karya para pencipta dari negara-negara lain yang ikut
tergabung juga dalam kovensi ini. Negara yang melindungi para pencipta tersebut
menganggap mereka adalah warga negaranya sendiri. Misalnya saja, undang-undang
hak cipta Perancis berlaku untuk segala sesuatu yang diterbitkan atau
dipertunjukkan di Perancis, tak peduli di mana benda atau barang itu pertama
kali diciptakan. Anggota-anggota yang tergabung di dalam konvensi bern dikenal
sebagai Uni Bern.
Pengecualian diberikan
kepada negara berkembang (reserve).Reserve ini hanya berlaku terhadap
negara-negara yang melakukan ratifikasi dari protokol yang bersangkutan. Negara
yang hendak melakukan pengecualian yang semacam ini dapat melakukannya demi
kepentingan ekonomi, sosial, atau kultural.
Keikutsertaan suatu
negara sebagai anggota Konvensi Bern memuat tiga prinsip dasar, yang
menimbulkan kewajiban negara peserta untuk menerapkan dalam perundang-undangan
nasionalnya di bidang hak cipta, yaitu:
·
Prinsip national treatment; ciptaan yang
berasal dari salah satu negara peserta perjanjian harus mendapat perlindungan
hukum hak cipta yang sama seperti diperoleh ciptaan seorang pencipta warga
negara sendiri
·
Prinsip automatic protection; pemberian
perlindungan hukum harus diberikan secara langsung tanpa harus memenuhi syarat
apapun (no conditional upon compliance with any formality)
·
Prinsip independence of protection;
bentuk perlindungan hukum hak cipta diberikan tanpa harus bergantung kepada
pengaturan perlindungan hukum Negara asal pencipta
3. UCC (Universal Copyright Convention)
Konvensi
Hak Cipta Universal (atau Universal Copyright Convention), disepakati di Jenewa
pada 1952. UCC merupakan salah satu dari dua konvensi internasional utama
melindungi hak cipta. Konvensi lain yang dimaksud adalah Konvensi Bern. UCC
dikembangkan oleh United Nations Educational (Ilmu Pengetahuan dan Budaya)
sebagai alternatif dari Konvensi Bern. Konvensi ini disepakati agar
negara-negara yang tidak setuju dengan aspek-aspek dari Konvensi Bern, tapi
masih ingin berpartisipasi dalam beberapa bentuk perlindungan hak cipta
multilateral.
Konvensi Hak cipta
Universal merupakan Hasil kerja PBB melalui sponsor UNESCO. Tujuan adanya
konvensi ini yaitu untuk menjembatani dua kelompok masyarakat internasional:
civil law system (anggota konvensi Bern) dan common law system (anggota
konvensi hak cipta regional di negara-negara Amerika Latin dan Amerika
Serikat).
Konvensi ini kemudian
berkembang dan ditindaklanjuti dengan 12 ratifikasi pada tanggal 16 September
1955. Konvensi ini melindungi karya dari orang-orang yang tanpa kewarganegaraan
dan orang-orang pelarian. Hal ini berarti bahwa secara internasional hak cipta
terhadap orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang
pelarian, perlu dilindungi. Dengan demikian salah satu dari tujuan perlindungan
hak cipta tercapai.
Dalam hal ini
kepentingan negara-negara berkembang di perhatikan dengan memberikan
batasan-batasan tertentu terhadap hak pencipta asli untuk menterjemahkan dan
diupayakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan ilmu pengetahuan. Perbandingan
antara kedua konvesi internacional tersebut, yaitu kalau konvensi bern menganut
dasar falsafah Eropa yang mengaggap hak cipta sebagai hak alamiah dari pada si
pencipta pribadi, sehingga menonjolkan sifat individualis yang memberikan hak
monopoli. Sedangkan Universal Copyright Convention mencoba untuk mempertemukan
antara falsafah Eropa dan Amerika, yang memandang hak monopoli yang diberikan
kepada si pencipta diupayakan pula untuk memperhatikan kepentingan umum.
Universal Copyright Conventionmengganggap hak cipta ditimbulkan oleh karena
adanya ketentuan yang memberikan hak seperti itu kepada pencipta. Oleh karena
itu, ruang lingkup dan pengertian hak mengenai hak cipta itu dapat ditentukan
oleh peraturan yang melahirkan hak tersebut.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar