HAK
MEREK
1. Latar Belakang Hak Merek
Semakin
pesatnya persaingan dalam dunia bisnis dewasa ini mendorong semua perusahaan
baik yang memproduksi barang maupun jasa berlomba-lomba menarik minat
masyarakat akan produk dan jasa yang dihasilkan perusahaannya, salah satunya
yaitu dengan membuat sebuah nama atau merek yang unik dan se-kreativ mungkin
baik dalam hal susunan gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut. Begitu banyaknya pelanggaran-pelanggaran
dalam pembuatan merek baik merek dagang maupun merek jasa seperti halnya
kasus-kasus penjiplakan merek dengan maksud untuk mencari keuntungan maupun
hanya sekedar kebetulan memiliki beberapa kesamaan.
Berdasarkan hal
tersebut maka perlu kiranya mempelajari mengenai hak atas merek yaitu hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam
Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek
tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Sedangkan
merek itu sendiri adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang maupun jasa.
Diharapkan dengan memperlajari hak atas merek tersebut, sebagai mahasiswa kita
dapat menganalisa kasus-kasus pelanggaran yang terjadi dalam dunia persaingan
baik dagang maupun jasa.
2. Penggunaan Hak Merek
Merek merupakan janji
yang diucapkan oleh produsen terhadap konsumen atas kualitas produk yang akan
mereka hasilkan. Perjanjian melalui merek ini harus dilakukan secara jujur.
Untuk itu perusahaan harus memikirkan baik-baik apa sesungguhnya arti dari
sebuah merek. Banyak orang yang mengira bahwa suatu “merek“ adalah kata lain
untuk “nama produk” sebagai simbol “pembungkus” produk tersebut, sehingga
membuatnya menjadi sesuatu yang spesial. Bagi perusahaan dalam menentukan merek
bagi produknya yang penting bagaimana ukuran, faktor bisnis target penjualan
dan kegiatan pemasaran produk tersebut. Para produsen menggunakan merek dengan
alasan untuk :
·
Menunjukan suatu standar kuliatas/mutu
tertentu menerima sehingga diharapkan dapat memperoleh jumlah penjualan dan
penguasaan pasar yang stabil.
·
Untuk membedakan produk-produk tersebut
dengan produk produk saingan yang ada dipasaran – sebab seorang konsumen yang
ingin membeli produk akan mengenali ciri-ciri dari produk tersebut, sehingga
dengan adanya “merek” pada produk mudah dibedakan.
Manfaat pengguna merek bagi
produsen adalah sebagai landasan untuk melakukan identifikasi sehingga
memudahkan mereka mencari/membedakannya dari merek lain. Untuk mencegah /
menghindari peniruan ciri khas dari suatu produk. Untuk menunjukan taraf mutu
tertentu atas produk yang ditawarkan. Untuk membantu/memudahkan konsumen
mencari produk yang mampu memuaskan / memenuhi kebutuhan dan keinginanya.
Sebagai dasar untuk membedakan harga dari produk-produknya.
Manfaat penggunaan
merek bagi penyalur adalah Untuk mempermudah penanganan produk. Untuk
mempermudah mengetahui penawaran produk. Sedangkan manfaat penggunaan merek
bagi konsumen adalah agar mempermudah mereka mengidentifikasi produk yang
diingiknkanya.penggunaan merek memudahkan perusahaan untuk menjadi “price
maker” dan bukan sekedar “price taker”,karena melalui “merek” memungkinkan
suatu perusahaan terhindar dari jebakan komoditas yang semakin beragam.
3. Undang – Undang Hak Merek
Undang-undang yang
mengatur tentak hak merk adalah Undang-Undang nomor 15 tahun 2001. Secara umum,
penjelsan mengenai Undang-undang nomor 15 tahun 2001 adalah sebagai berikut :
Salah satu perkembangan
yang aktual dan memperoleh perhatian saksama dalam masa sepuluh tahun terakhir
ini dan kecenderungan yang masih akan berlangsung di masa yang akan datang adalah
semakin meluasnya arus globalisasi baik di bidang sosial, ekonomi, budaya
maupun bidang-bidang kehidupan lainnya. Perkembangan teknologi informasi dan
transportasi telah menempatkan dunia sebagai pasar tunggal bersama. Era
perdagangan global hanya dapat dipertahankan jika terdapat iklim persaingan
usaha yang sehat. Di sini Merek memegang peranan yang sangat penting yang
memerlukan sistem pengaturan yang lebih memadai. Berdasarkan pertimbangan
tersebut dan sejalan dengan perjanjian-perjanjian internasional yang telah
diratifikasi Indonesia serta pengalaman melaksanakan administrasi Merek,
diperlukan penyempurnaan Undang-undang Merek yaitu Undang-undang Nomor 19 tahun
1992 (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 81) sebagaimana diubah dengan
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 31)
selanjutnya disebut Undang-undang Merek lama , dengan satu Undang-undang
tentang Merek yang baru.
Beberapa perbedaan yang
menonjol dalam undang-undang ini dibandingkan dengan Undang-undang Merek lama antara
lain menyangkut proses penyelesaian permohonan. Dalam undang-undang ini
pemeriksaan substantif dilakukan setelah Permohonan dinyatakan memenuhi syarat
secara administratif. Semula pemeriksaan substantif dilakukan setelah
selesainya masa pengumuman tentang adanya Permohonan. Dengan perubahan ini di
maksudkan agar dapat lebih cepat diketahui apakah Permohonan tersebut di
setujui atau ditolak dan memberi kesempatan kepada pihak lain untuk mengajukan
keberatan terhadap Permohonan yang telah disetujui untuk didaftar. Sekarang
jangka waktu pengumuman dilaksanakan selama 3 (tiga ) bulan lebih singkat dari
jangka waktu pengumuman berdasarkan Undang-undang Merek –lama. Dengan
dipersingkatnya jangka waktu pengumuman secara keseluruhan akan dipersingkat
pula jangka waktu penyelesaian Permohonan dalam rangka meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat.
Berkenaan dengan Hak
Prioritas dalam Undang-undang ini diatur bahwa apabila Pemohon tidak melengkapi
bukti penerimaan permohonan yang pertama kali menimbulkan Hak Prioritas dalam
jangka waktu tiga bulan setelah berakhirnya Hak Prioritas. Permohonan tersebut
diproses seperti Permohonan biasa tanpa menggunakan Hak Prioritas. Hal lain
adalah berkenaan dengan ditolaknya Permohonan yang merupakan kerugian bagi
Pemohon. Untuk itu perlu pengaturan yang dapat membantu Pemohon untuk
mengetahui lebih jelas alasan penolakan Permohonannya dengan terlebih dahulu
memberitahukannya kepadanya bahwa Permohonan akan ditolak. Selain perlindungan
terhadap Merek Dagang dan Merek Jasa dalam Undang-undang ini diatur juga
perlindungan terhadap indikasi geografis, yaitu tanda yang menunjukkan daerah
asal suatu barang karena faktor lingkungan geografis, termasuk faktor alam atau
faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan
kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. Selain itu juga diatur mengenai
indikasi asal. Selanjutnya mengingat Merek merupakan bagian dari kegiatan
perekonomian/dunia usaha, penyelesaian sengketa Merek memerlukan badan
peradilan khusus, yaitu Pengadilan Niaga sehingga diharapkan sengketa Merek
dapat diselesaikan dalam waktu yang relatif cepat. Sejalan dengan itu, harus
pula diatur hukum acara khusus untuk menyelesaikan masalah sengketa Merek
seperti juga bidang hak kekayaan intelektual lainnya.
Adanya peradilan khusus
untuk masalah Merek dan bidang-bidang hak kekayaan intelektual lain, juga
dikenal di beberapa negara lain seperti Thailand. Dalam Undang-undang ini pun
pemilik Merek diberi upaya perlindungan hukum yang lain, yaitu dalam wujud Penetapan
Sementara Pengadilan untuk melindungi Mereknya guna mencegah kerugian yang
lebih besar. Di samping itu, untuk memberikan kesempatan yang lebih luas dalam
penyelesaian sengketa dalam undang-undang ini dimuat ketentuan tentang
Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dengan undang-undang ini
terciptalah pengaturan Merek dalam satu naskah (single text) sehingga lebih
memudahkan masyarakat menggunakannya. Dalam hal ini ketentuan-ketentuan dalam
Undang- Undang Merek lama yang substansinya tidak diubah, dituangkan kembali
dalam Undang-undang ini.
Untuk lebih rinci nya. Undang-undang
Merek dapat didownload di:
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar