MACAM-MACAM
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Kekayaan Intelektual
atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan
kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau
Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790.
Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si
pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai
benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata
kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang
dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Hak Kekayaan Intelektual memiliki empat
jenis utama yaitu:
1.
Hak
Cipta (Copyright)
Menurut
Direktorat Jendral HAKi yang tertuang dalam buku panduan Hak Kekayaan
Intelektual (2006 : 09) adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi ijin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan.
-
pembatasan menurut peraturan perundang
-
undangan yang berlaku.
Dimaksudkan
dengan pengumuman, di sini tercakup juga hak untuk menjual, memamerkan,
mengedarkan dan lain sebagainya dengan menggunakan alat apapun termasuk melalui
media internet sehingga ciptaan itu bisa dinikmati oleh orang lain. Sedangkan
yang dimaksudkan dengan pencipta adalah seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan
kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang
dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Dimaksudkan dengan
ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam
lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Perlindungan suatu ciptaan timbul
secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata.
Pendaftaran suatu ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban. Namun demikian
pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapatkan
surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di
pengadilan apabila timbul sengketa dikemudian hari terhadap ciptaan tersebut.
2.
Paten
(Patent)
Berbeda dengan hak cipta yang
melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide
tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang
fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki
hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah
karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
3.
Merk
Dagang (Trademark)
Merk dagang digunakan
oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang
meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai
produk atau layanan tersebut.
Contoh merk dagang
misalnya adalah “Kentucky Fried Chicken”. Yang disebut merk dagang adalah
urut-urutan kata-kata tersebut beserta variasinya (misalnya “KFC”), dan
logo dari produk tersebut. Jika ada produk lain yang sama atau mirip,
misalnya“Ayam Goreng Kentucky”, maka itu adalah termasuk sebuah pelanggaran
merk dagang.
Berbeda dengan HAKI
lainnya, merk dagang dapat digunakan oleh pihak lain selain pemilik merk dagang
tersebut, selama merk dagang tersebut digunakan untuk mereferensikan layanan
atau produk yang bersangkutan. Sebagai contoh, sebuah artikel yang
membahas KFC dapat saja menyebutkan “Kentucky Fried
Chicken” di artikelnya, selama perkataan itu menyebut produk dari KFC yang
sebenarnya.
Merk dagang
diberlakukan setelah pertama kali penggunaan merk dagang tersebut atau setelah
registrasi. Merk dagang berlaku pada negara tempat pertama kali merk dagang
tersebut digunakan atau didaftarkan. Tetapi ada beberapa perjanjian yang
memfasilitasi penggunaan merk dagang di negara lain. Misalnya adalah sistem Madrid.
Sama seperti HAKI lainnya, merk dagang
dapat diserahkan kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya. Contoh yang umum adalah
mekanisme franchise. Padafranchise, salah satu kesepakatan adalah
penggunaan nama merk dagang dari usaha lain yang sudah terlebih dahulu sukses.
4.
Rahasia
Dagang (Trade Secret)
Berbeda dari
jenis HAKI lainnya,
rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang
bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak
‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang.
Contoh dari rahasia
dagang adalah resep minuman Coca Cola. Untuk beberapa tahun, hanya Coca Cola
yang memiliki informasi resep tersebut. Perusahaan lain tidak berhak untuk
mendapatkan resep tersebut, misalnya dengan membayar pegawai dari Coca Cola. Cara
yang legal untuk mendapatkan resep tersebut adalah dengan cara rekayasa balik
(reverse engineering). Sebagai contoh, hal ini dilakukan oleh kompetitor Coca
Cola dengan menganalisis kandungan dari minuman Coca Cola. Hal ini masih legal
dan dibenarkan oleh hukum. Oleh karena itu saat ini ada minuman yang rasanya
mirip dengan Coca Cola, semisal Pepsi atau RC Cola.
Contoh lainnya adalah
kode sumber (source code) dari Microsoft Windows. Windows memiliki banyak
kompetitor yang mencoba meniru Windows, misalnya proyek Wine yang bertujuan untuk dapat
menjalankan aplikasi Windows
pada lingkungan sistem operasi Linux.
Pada suatu saat, kode sumber Windows pernah secara tidak sengaja tersebar
ke Internet.
Karena kode sumber Windows adalah sebuah rahasia dagang, maka proyek Wine tetap
tidak diperkenankan untuk melihat atau menggunakan kode sumber Windows yang
bocor tersebut.
Sebagai catatan, kode sumber Windows
termasuk rahasia dagang karena Microsoft memilih untuk tidak
mempublikasikannya. Pada kasus lain, produsen perangkat lunak memilih untuk
mempublikasikan kode sumbernya (misalnya pada perangkat lunak Opensource). Pada
kasus ini, kode sumber termasuk dalam hak cipta, bukan
rahasia dagang.
Sumber
:
2.
http://farmacyschool.wordpress.com/2012/11/12/4-macam-jenis-haki/