UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
19 TAHUN 2002
TENTANG
HAK
CIPTA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud
dengan:
1. Hak
Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pencipta
adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya
melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan,
atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3. Ciptaan
adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu
pengetahuan, seni, atau sastra.
4. Pemegang
Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima
hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari
pihak yang menerima hak tersebut.
5. Pengumuman
adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran
suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau
melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar,
atau dilihat orang lain.
6. Perbanyakan
adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian
yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak
sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
7. Potret
adalah gambar dari wajah orang yang digambarkan, baik bersama bagian tubuh lainnya
ataupun tidak, yang diciptakan dengan cara dan alat apa pun.
8. Program
Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode,
skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca
dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi
khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang
instruksi- instruksi tersebut.
9. Hak
Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi
Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman
Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman
bunyinya; dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau
menyiarkan karya siarannya.
10. Pelaku
adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan, memperagakan,
mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan
suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.
11. Produser
Rekaman Suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki
tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik
perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya.
12. Lembaga
Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang
melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan
atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
13. Permohonan
adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada Direktorat
Jenderal.
14. Lisensi
adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada
pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak
Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
15. Kuasa
adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang
ini.
16. Menteri
adalah Menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan
tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk
Hak Cipta.
17. Direktorat
Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah
departemen yang dipimpin oleh Menteri.
BAB II
LINGKUP HAK CIPTA
Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif
bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa
mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta
atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan
izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan
tersebut unt uk kepentingan yang bersifat komersial.
Pasal 3
(1) Hak Cipta dianggap sebagai benda
bergerak.
(2) Hak Cipta dapat beralih atau
dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena
a. Pewarisan;
b. Hibah;
c. Wasiat;
d. Perjanjian tertulis; atau
e. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh
peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Hak Cipta yang dimiliki oleh
Pencipta, yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya
atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali
jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
(2) Hak Cipta yang tidak atau belum
diumumkan yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya
atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali
jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
Bagian Kedua
Pencipta
Pasal 5
(1) Kecuali terbukti sebaliknya, yang
dianggap sebagai Pencipta adalah:
a. orang yang namanya terdaftar dalam
Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal; atau
b. orang yang namanya disebut dalam
Ciptaan atau diumumkan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan.
(2) Kecuali terbukti sebaliknya, pada
ceramah yang tidak menggunakan bahan tertulis dan tidak ada pemberitahuan siapa
Penciptanya, orang yang berceramah dianggap sebagai Pencipta ceramah tersebut.
Pasal 6
Jika suatu Ciptaan terdiri atas beberapa
bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap
sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh
Ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai
Pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-
masing atas bagian Ciptaannya itu.
Pasal 7
Jika suatu Ciptaan yang dirancang
seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan
pengawasan orang yang merancang, Penciptanya adalah orang yang merancang
Ciptaan itu.
Pasal 8
(1) Jika suatu Ciptaan dibuat dalam
hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak
Cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya Ciptaan itu dikerjakan,
kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pencipta
apabila penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku pula bagi Ciptaan yang dibuat pihak lain berdasarkan pesanan
yang dilakukan dalam hubungan dinas.
(3) Jika suatu Ciptaan dibuat dalam
hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu
dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan
lain antara kedua pihak.
Pasal 9
Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa
Ciptaan berasal dari padanya dengan tidak menyebut seseorang sebagai
Penciptanya, badan hukum tersebut dianggap sebagai Penciptanya, kecuali jika
terbukti sebaliknya.
Bagian Ketiga
Hak Cipta atas Ciptaan yang
Penciptanya Tidak Diketahui
Pasal 10
(1) Negara memegang Hak Cipta atas karya
peninggalan prasejarah, sejarah, dan benda budaya nasional lainnya.
(2) Negara memegang Hak Cipta atas
folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita,
hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian,
kaligrafi, dan karya seni lainnya.
(3) Untuk mengumumkan atau memperbanyak
Ciptaan tersebut pada ayat (2), orang yang bukan warga negara Indonesia harus
terlebih dahulu mendapat izin dari instansi yang terkait dalam masalah
tersebut.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Hak
Cipta yang dipegang oleh Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1) Jika suatu Ciptaan tidak diketahui
Penciptanya dan Ciptaan itu belum diterbitkan, Negara memegang Hak Cipta atas
Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya.
(2) Jika suatu Ciptaan telah diterbitkan
tetapi tidak diketahui Penciptanya atau pada Ciptaan tersebut hanya tertera nama
samaran Penc iptanya, penerbit memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk
kepentingan Penciptanya.
(3) Jika suatu Ciptaan telah diterbitkan
tetapi tidak diketahui Penciptanya dan/atau penerbitnya, Negara memegang Hak
Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya.
Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12
(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang
dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang
mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet,
perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,
dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan
lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu atau musik dengan atau tanpa
teks;
e. drama atau drama musikal, tari,
koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti
seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni
pahat, seni patung, kolase, dan seni
terapan;
g. arsitektur;
h. peta;
i. seni batik;
j. fotografi;
k. sinematografi;
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga
rampai, database, dan karya lain dari hasil
pengalihwujudan.
(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam
huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta
atas Ciptaan asli.
(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan yang tidak atau belum
diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang
memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu.
Pasal 13
Tidak ada Hak Cipta atas:
a. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga
Negara;
b. peraturan perundang-undangan;
c. pidato kenegaraan atau pidato pejabat
Pemerintah;
d. putusan pengadilan atau penetapan
hakim; atau
e. keputusan badan arbitrase atau
keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Bagian Kelima
Pembatasan Hak Cipta
Pasal 14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak
Cipta:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan
lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala
sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah,
kecua li apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan
perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau
ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik
seluruhnya maupun sebagia n dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat
kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan
secara lengkap.
Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus
disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk
kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan,
penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan
yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik
seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar
Pengadilan;
c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik
seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk
tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau pementasan yang
tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar
dari Pencipta.
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf Braille guna keperluan para
tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain
Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses
yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan,
dan pusat dokumentasi yang no nkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f. perubahan yang dilakukan berdasarkan
pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan
bangunan;
g. pembuatan salinan cadangan suatu
Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk
digunakan sendiri.
Pasal 16
(1) Untuk kepentingan pendidikan, ilmu
pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam
bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan
Dewan Hak Cipta dapat:
a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk
melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di
wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang
bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan
dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia
dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan
tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam huruf a;
c. menunjuk pihak lain untuk melakukan
penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta
tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2) Kewajiban untuk menerjemahkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3
(tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra
selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3) Kewajiban untuk memperbanyak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya
buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah
diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya
buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah
Negara Republik Indonesia;
c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya
buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah
Negara Republik Indonesia.
(4) Penerjemahan atau Perbanyakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian di
dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah
Negara lain.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang
besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6) Ketentuan tentang tata cara
pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut
dengan Keputusan Presiden.
Pasal 17
Pemerintah melarang Pengumuman setiap
Ciptaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan Pemerintah di bidang agama,
pertahanan dan keamanan Negara, kesusilaan, serta ketertiban umum setelah
mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta.
Pasal 18
(1) Pengumuman suatu Ciptaan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah untuk kepentingan nasional melalui radio,
televisi dan/atau sarana lain dapat dilakukan dengan tidak meminta izin kepada
Pemegang Hak Cipta dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari
Pemegang Hak Cipta, dan kepada Pemegang Hak Cipta diberikan imbalan yang layak.
(2) Lembaga Penyiaran yang mengumumkan
Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang mengabadikan Ciptaan itu
semata-mata untuk Lembaga Penyiaran itu sendiri dengan ketentuan bahwa untuk
penyiaran selanjutnya, Lembaga Penyiaran tersebut harus memberikan imbalan yang
layak kepada Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan.
Bagian Keenam
Hak Cipta atas Potret
Pasal 19
(1) Untuk memperbanyak atau mengumumkan
Ciptaannya, Pemegang Hak Cipta atas Potret seseorang harus terlebih dahulu
mendapatkan izin dari orang yang dipotret, atau izin ahli warisnya dalam jangka
waktu 10 (sepuluh) tahun setelah orang yang dipotret meninggal dunia.
(2) Jika suatu Potret memuat gambar 2
(dua) orang atau lebih, untuk Perbanyakan atau Pengumuman setiap orang yang
dipotret, apabila Pengumuman atau Perbanyakan itu memuat juga orang lain dalam
potret itu, Pemegang Hak Cipta harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari
setiap orang dalam Potret itu, atau izin ahli waris masing-masing dalam jangka
waktu 10 (sepuluh) tahun setelah yang dipotret meninggal dunia.
(3) Ketentuan dalam pasal ini hanya
berlaku terhadap Potret yang dibuat:
a. atas permintaan sendiri dari orang ya
ng dipotret;
b. atas permintaan yang dilakukan atas
nama orang yang dipotret; atau
c. untuk kepentingan orang yang
dipotret.
Pasal 20
Pemegang Hak Cipta atas Potret tidak
boleh mengumumkan potret yang dibuat:
a. tanpa persetujuan dari orang yang
dipotret;
b. tanpa persetujuan orang lain atas
nama yang dipotret; atau
c. tidak untuk kepentingan yang
dipotret,
apabila Pengumuman itu bertentangan
dengan kepentingan yang wajar dari orang yang
dipotret, atau dari salah seorang ahli
warisnya apabila orang yang dipotret sudah meninggal
dunia.
Pasal 21
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak
Cipta, pemotretan untuk diumumkan atas seorang Pelaku atau lebih dalam suatu
pertunjukan umum walaupun yang bersifat komersial, kecuali dinyatakan lain oleh
orang yang berkepentingan.
Pasal 22
Untuk kepentingan keamanan umum dan/atau
untuk keperluan proses peradilan pidana, Potret seseorang dalam keadaan
bagaimanapun juga dapat diperbanyak dan diumumkan oleh instansi
yang berwenang.
Pasal 23
Kecuali terdapat persetujuan lain antara
Pemegang Hak Cipta dan pemilik Ciptaan fotografi, seni lukis, gambar, arsitektur,
seni pahat dan/atau hasil seni lain, pemilik berhak tanpa persetujuan Pemegang
Hak Cipta untuk mempertunjukkan Ciptaan di dalam suatu pameran untuk umum atau
memperbanyaknya dalam satu katalog tanpa mengurangi ketentuan Pasal 19 dan
Pasal 20 apabila hasil karya seni tersebut berupa Potret.
Bagian Ketujuh
Hak Moral
Pasal 24
(1) Pencipta atau ahli warisnya berhak
menuntut Pemegang Hak Cipta supaya nama Pencipta tetap dicantumkan dalam
Ciptaannya.
(2) Suatu Ciptaan tidak boleh diubah
walaupun Hak Ciptanya telah diserahkan kepada pihak lain, kecuali dengan
persetujuan Pencipta atau dengan persetujuan ahli warisnya dalam hal Pencipta
telah meninggal dunia.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berlaku juga terhadap perubahan judul dan anak judul Ciptaan,
pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran Pencipta.
(4) Pencipta tetap berhak mengadakan
perubahan pada Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat.
Pasal 25
(1) Informasi elektronik tentang
informasi manajemen hak Pencipta tidak boleh ditiadakan atau diubah.
(2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 26
(1) Hak Cipta atas suatu Ciptaan tetap
berada di tangan Pencipta selama kepada pembeli Ciptaan itu tidak diserahkan seluruh
Hak Cipta dari Pencipta itu.
(2) Hak Cipta yang dijual untuk seluruh
atau sebagian tidak dapat dijual untuk kedua kalinya oleh penjual yang sama.
(3) Dalam hal timbul sengketa antara
beberapa pembeli Hak Cipta yang sama atas suatu Ciptaan, perlindungan diberikan
kepada pembeli yang lebih dahulu memperoleh Hak Cipta itu.
Bagian Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi
Pasal 27
Kecuali atas izin Pencipta, sarana
kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencip ta tidak diperbolehkan dirusak,
ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi.
Pasal 28
(1) Ciptaan-ciptaan yang menggunakan
sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical
disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang
ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai
sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimana
diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB III
MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 29
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya
tulis lain;
b. drama atau drama musikal, tari,
koreografi;
c. segala bentuk seni rupa, seperti seni
lukis, seni pahat, dan seni patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik dengan atau tanpa
teks;
f. arsitektur;
g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan
sejenis lain;
h. alat peraga;
i. peta;
j. terjemahan, tafsir, saduran, dan
bunga rampai
berlaku selama hidup Pencipta dan terus
berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah
Pencipta meninggal dunia.
(2) Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku
selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga
50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
Pasal 30
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalihwujudan, berlaku
selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
(2) Hak Cipta atas perwajahan karya
tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali
diterbitkan.
(3) Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang
dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh)
tahun sejak pertama kali diumumkan.
Pasal 31
(1) Hak Cipta atas Ciptaan yang dipegang
atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan:
a. Pasal 10 ayat (2) berlaku tanpa batas
waktu;
b. Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3)
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali
diketahui umum.
(2) Hak Cipta atas Ciptaan yang
dilaksanakan oleh penerbit berdasarkan Pasal 11 ayat (2) berlaku selama 50
(lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan.
Pasal 32
(1) Jangka waktu berlakunya Hak Cipta
atas Ciptaan yang diumumkan bagian demi bagian dihitung mulai tanggal
Pengumuman bagian yang terakhir.
(2) Dalam menentukan jangka waktu
berlakunya Hak Cipta atas Ciptaan yang terdiri atas 2 (dua) jilid atau lebih,
demikian pula ikhtisar dan berita yang diumumkan secara berkala dan tidak
bersamaan waktunya, setiap jilid atau ikhtisar dan berita itu masing-masing
dianggap sebagai Ciptaan tersendiri.
Pasal 33
Jangka waktu perlindungan bagi hak
Pencipta sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 24 ayat (1) berlaku tanpa batas
waktu;
b. Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3)
berlaku selama berlangsungnya jangka waktu Hak Cipta atas Ciptaan yang
bersangkutan, kecuali untuk pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran
Penciptanya.
Pasal 34
Tanpa mengurangi hak Pencipta atas
jangka waktu perlindungan Hak Cipta yang dihitung sejak lahirnya suatu Ciptaan,
penghitungan jangka waktu perlindungan bagi Ciptaan yang dilindungi:
a. selama 50 (lima puluh) tahun;
b. selama hidup Pencipta dan terus
berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia dimulai
sejak 1 Januari untuk tahun berikutnya setelah Ciptaan tersebut diumumkan,
diketahui oleh umum, diterbitkan, atau setelah Pencipta meninggal dunia.
BAB IV
PENDAFTARAN CIPTAAN
Pasal 35
(1) Direktorat Jenderal menyelenggarakan
pendaftaran Ciptaan dan dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan.
(2) Daftar Umum Ciptaan tersebut dapat
dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
(3) Setiap orang dapat memperoleh untuk
dirinya sendiri suatu petikan dari Daftar Umum Ciptaan tersebut dengan dikenai
biaya.
(4) Ketentuan tentang pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan
Hak Cipta.
Pasal 36
Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum
Ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, arti, maksud, atau
bentuk dari Ciptaan yang didaftar.
Pasal 37
(1) Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar
Umum Ciptaan dilakukan atas Permohonan yang diajukan oleh Pencipta atau oleh
Pemegang Hak Cipta atau Kuasa.
(2) Permohonan diajukan kepada
Direktorat Jenderal dengan surat rangkap 2 (dua) yang ditulis dalam bahasa
Indonesia dan disertai contoh Ciptaan atau penggantinya dengan dikenai biaya.
(3) Terhadap Permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal akan memberikan keputusan paling
lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Permohonan secara
lengkap.
(4) Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah konsultan yang terdaftar pada Direktorat Jenderal.
(5) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan
tata cara untuk dapat diangkat dan terdaftar sebagai konsultan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang
syarat dan tata cara Permohonan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 38
Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih
dari seorang atau suatu badan hukum yang secara bersama-sama berhak atas suatu
Ciptaan, Permohonan tersebut dilampiri salinan resmi akta atau keterangan
tertulis yang membuktikan hak tersebut.
Pasal 39
Dalam Daftar Umum Ciptaan dimuat, antara
lain:
a. nama Pencipta dan Pemegang Hak Cipta;
b. tanggal penerimaan surat Permohonan;
c. tanggal lengkapnya persyaratan
menurut Pasal 37; dan
d. nomor pendaftaran Ciptaan.
Pasal 40
(1) Pendaftaran Ciptaan dianggap telah
dilakukan pada saat diterimanya Permohonan oleh Direktorat Jenderal dengan
lengkap menurut Pasal 37, atau pada saat diterimanya Permohonan dengan lengkap
menurut Pasal 37 dan Pasal 38 jika Permohonan diajukan oleh lebih dari seorang
atau satu badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 41
(1) Pemindahan hak atas pendaftaran
Ciptaan, yang terdaftar menurut Pasal 39 yang terdaftar dalam satu nomor, hanya
diperkenankan jika seluruh Ciptaan yang terdaftar itu dipindahkan haknya kepada
penerima hak.
(2) Pemindahan hak tersebut dicatat
dalam Daftar Umum Ciptaan atas permohonan tertulis dari kedua belah pihak atau
dari penerima hak dengan dikenai biaya.
(3) Pencatatan pemindahan hak tersebut
diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 42
Dalam hal Ciptaan didaftar menurut Pasal
37 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 39, pihak lain yang menurut Pasal 2 berhak
atas Hak Cipta dapat mengajukan gugatan pembatalan melalui Pengadilan Niaga.
Pasal 43
(1) Perubahan nama dan/atau perubahan
alamat orang atau badan hukum yang namanya tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan
sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan
atas permintaan tertulis Pencipta atau Pemegang Hak Cipta yang mempunyai nama
dan alamat itu dengan dikenai biaya.
(2) Perubahan nama dan/atau perubahan
alamat tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 44
Kekuatan hukum dari suatu pendaftaran
Ciptaan hapus karena:
a. penghapusan atas permohonan orang
atau badan hukum yang namanya tercatat sebagai Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta;
b. lampau waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 dengan mengingat Pasal 32;
c. dinyatakan batal oleh putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
BAB V
LISENSI
Pasal 45
(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan
Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk
melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup
Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan
berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
(3) Kecuali diperjanjikan lain,
pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai
dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima
Lisensi.
(4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan
kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan
kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.
Pasal 46
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak
Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak
ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 47
(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat
ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia
atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Agar dapat mempunyai akibat hukum
terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat
Jenderal.
(3) Direktorat Jenderal wajib menolak
pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai
pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.
BAB VI
DEWAN HAK CIPTA
Pasal 48
(1) Untuk membantu Pemerintah dalam
memberikan penyuluhan dan pembimbingan serta pembinaan Hak Cipta, dibentuk
Dewan Hak Cipta.
(2) Keanggotaan Dewan Hak Cipta terdiri
atas wakil pemerintah, wakil organisasi profesi, dan anggota masyarakat yang
memiliki kompetensi di bidang Hak Cipta, yang diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden atas usul Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai
tugas, fungsi, susunan, tata kerja, pembiayaan, masa bakti Dewan Hak Cipta
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(4) Biaya untuk Dewan Hak Cipta
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan kepada anggaran belanja
departemen yang melakukan pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual.
BAB VII
HAK TERKAIT
Pasal 49
(1) Pelaku memiliki hak eksklusif untuk
memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat,
memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukannya.
(2) Produser Rekaman Suara memiliki hak
eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa
persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan Karya Rekaman suara atau
rekaman bunyi.
(3) Lembaga Penyiaran memiliki hak
eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa
persetujuannya membuat, memperbanyak, dan/atau menyiarkan ulang karya siarannya
melalui transmisi dengan atau tanpa kabel, atau melalui system elektromagnetik
lain.
Pasal 50
(1) Jangka waktu perlindungan bagi:
a. Pelaku, berlaku selama 50 (lima
puluh) tahun sejak karya tersebut pertama kali dipertunjukkan atau dimasukkan
ke dalam media audio atau media audiovisual;
b. Produser Rekaman Suara, berlaku
selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya tersebut selesai direkam;
c. Lembaga Penyiaran, berlaku selama 20
(dua puluh) tahun sejak karya siaran tersebut pertama kali disiarkan.
(2) Penghitungan jangka waktu
perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak tanggal 1 Januari
tahun berikutnya setelah:
a. karya pertunjukan selesai
dipertunjukkan atau dimasukkan ke dalam media audio atau
media audiovisual;
b. karya rekaman suara selesai direkam;
c. karya siaran selesai disiarkan untuk
pertama kali.
Pasal 51
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal
11, Pasal 14 huruf b dan huruf c, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 24, Pasal
25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal
39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal
47, Pasal 48, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal
58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal
66, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 74, Pasal 75, Pasal 76, Pasal
77 berlaku mutatis mutandis terhadap Hak Terkait.
BAB VIII
PENGELOLAAN HAK CIPTA
Pasal 52
Penyelenggaraan administrasi Hak Cipta
sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini dilaksanakan oleh Direktorat
Jenderal.
Pasal 53
Direktorat Jenderal menyelenggarakan
sistem jaringan dokumentasi dan informasi Hak Cipta yang bersifat nasional,
yang mampu menyediakan informasi tentang Hak Cipta seluas mungkin kepada
masyarakat.
BAB IX
BIAYA
Pasal 54
(1) Untuk setiap pengajuan Permohonan,
permintaan petikan Daftar Umum Ciptaan, pencatatan pengalihan Hak Cipta,
pencatatan perubahan nama dan/atau alamat, pencatatan perjanjian Lisensi,
pencatatan Lisensi wajib, serta lain-lain yang ditentukan dalam Undangundang ini
dikenai biaya yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai
persyaratan, jangka waktu, dan tata cara pembayaran biaya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden.
(3) Direktorat Jenderal dengan
persetujuan Menteri dan Menteri Keuangan dapat menggunakan penerimaan yang
berasal dari biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB X
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 55
Penyerahan Hak Cipta atas seluruh
Ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi hak Pencipta atau ahli warisnya
untuk menggugat yang tanpa persetujuannya:
a. meniadakan nama Pencipta yang
tercantum pada Ciptaan itu;
b. mencantumkan nama Pencipta pada
Ciptaannya;
c. mengganti atau mengubah judul
Ciptaan; atau
d. mengubah isi Ciptaan.
Pasal 56
(1) Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan
gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Ciptaannya dan
meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil Perbanyakan Ciptaan
itu.
(2) Pemegang Hak Cipta juga berhak
memohon kepada Pengadilan Niaga agar memerintahkan penyerahan seluruh atau
sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah,
pertunjukan atau pameran karya, yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.
(3) Sebelum menjatuhkan putusan akhir
dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar,
hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan Pengumuman
dan/atau Perbanyakan Ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak
Cipta.
Pasal 57
Hak dari Pemegang Hak Cipta sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 tidak berlaku terhadap Ciptaan yang berada pada pihak
yang dengan itikad baik memperoleh Ciptaan tersebut sematamata untuk keperluan
sendiri dan tidak digunakan untuk suatu kegiatan komersial dan/atau kepentingan
yang berkaitan dengan kegiatan komersial.
Pasal 58
Pencipta atau ahli waris suatu Ciptaan
dapat mengajukan gugatan ganti rugi atas pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24.
Pasal 59
Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
55, Pasal 56, dan Pasal 58 wajib diputus dalam tenggang waktu 90 (sembilan
puluh) hari terhitung sejak gugatan didaftarkan di Pengadilan Niaga yang
bersangkutan.
Pasal 60
(1) Gugatan atas pelanggaran Hak Cipta
diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga.
(2) Panitera mendaftarkan gugatan
tersebut pada ayat (1) pada tanggal gugatan diajukan dan kepada penggugat
diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran.
(3) Panitera menyampaikan gugatan kepada
Ketua Pengadilan Niaga paling lama 2 (dua) hari terhitung setelah gugatan
didaftarkan.
(4) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)
hari setelah gugatan didaftarkan, Pengadilan Niaga mempelajari gugatan dan
menetapkan hari sidang.
(5) Sidang pemeriksaan atas gugatan
dimulai dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah gugatan
didaftarkan. Pasal 61
(1) Pemanggilan para pihak dilakukan
oleh juru sita paling lama 7 (tujuh) hari setelah gugatan didaftarkan.
(2) Putusan atas gugatan harus diucapkan
paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah gugatan didaftarkan dan dapat
diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari atas persetujuan Ketua Mahkamah
Agung.
(3) Putusan atas gugatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang
mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan
apabila diminta dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terhadap putusan
tersebut diajukan suatu upaya hukum.
(4) Isi putusan Pengadilan Niaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan oleh juru sita kepada para
pihak paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan atas gugatan diucapkan.
Pasal 62
(1) Terhadap putusan Pengadilan Niaga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (4) hanya dapat diajukan kasasi.
(2) Permohonan kasasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 14 (empat belas) hari setelah
tanggal putusan yang dimohonkan kasasi diucapkan atau diberitahukan kepada para
pihak dengan mendaftarkan kepada Pengadilan yang telah memutus gugatan tersebut.
(3) Panitera mendaftar permohonan kasasi
pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan dan kepada pemohon kasasi
diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh panitera dengan
tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran.
Pasal 63
(1) Pemohon kasasi wajib menyampaikan
memori kasasi kepada panitera dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal
permohonan kasasi didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2).
(2) Panitera wajib mengirimkan
permohonan kasasi dan memori kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
pihak termohon kasasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah memori kasasi diterima
oleh panitera.
(3) Termohon kasasi dapat mengajukan
kontra memori kasasi kepada panitera paling lama 14 (empat belas) hari setelah
tanggal termohon kasasi mene rima memori kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan panitera wajib menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi
paling lama 7 (tujuh) hari setelah kontra memori kasasi diterima oleh panitera.
(4) Panitera wajib mengirimkan berkas
perkara kasasi yang bersangkutan kepada Mahkamah Agung paling lama 14 (empat
belas) hari setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 64
(1) Mahkamah Agung wajib mempelajari
berkas perkara kasasi dan menetapkan hari sidang paling lama 7 (tujuh) hari
setelah permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
(2) Sidang pemeriksaan atas permohonan
kasasi mulai dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari setelah permohonan
kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
(3) Putusan atas permohonan kasasi harus
diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah permohonan kasasi
diterima oleh Mahkamah Agung.
(4) Putusan atas permohonan kasasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang memuat secara lengkap pertimbangan
hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang yang terbuka
untuk umum.
(5) Panitera Mahkamah Agung wajib
menyampaikan salinan putusan kasasi kepada panitera paling lama 7 (tujuh) hari
setelah putusan atas permohonan kasasi diucapkan.
(6) Juru sita wajib menyampaikan salinan
putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada pemohon kasasi dan
termohon kasasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah putusan kasasi diterima oleh
panitera.
Pasal 65
Selain penyelesaian sengketa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56, para pihak dapat menyelesaikan
perselisihan tersebut melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.
Pasal 66
Hak untuk mengajukan gugatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 65 tidak mengurangi hak Negara
untuk melakukan tuntutan pidana terhadap pelanggaran Hak
Cipta.
BAB XI
PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN
Pasal 67
Atas permintaan pihak yang merasa
dirugikan, Pengadilan Niaga dapat menerbitkan surat penetapan dengan segera dan
efektif untuk:
a. mencegah berlanjutnya pelanggaran Hak
Cipta, khususnya mencegah masuknya barang yang diduga melanggar Hak Cipta atau
Hak Terkait ke dalam jalur perdagangan, termasuk tindakan importasi;
b. menyimpan bukti yang berkaitan dengan
pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait tersebut guna menghindari terjadinya
penghilangan barang bukti;
c. meminta kepada pihak yang merasa
dirugikan, untuk memberikan bukti yang menyatakan bahwa pihak tersebut memang
berhak atas Hak Cipta atau Hak Terkait, dan hak Pemohon tersebut memang sedang
dilanggar.
Pasal 68
Dalam hal penetapan sementara pengadilan
tersebut telah dilakukan, para pihak harus segera diberitahukan mengenai hal
itu, termasuk hak untuk didengar bagi pihak yang dikenai penetapan sementara
tersebut.
Pasal 69
(1) Dalam hal hakim Pengadilan Niaga
telah menerbitkan penetapan sementara pengadilan, hakim Pengadilan Niaga harus
memutuskan apakah mengubah, membatalkan, atau menguatkan penetapan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 67 huruf a dan huruf b dalam waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari sejak dikeluarkannya penetapan sementara pengadilan tersebut.
(2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga
puluh) hari hakim tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), penetapan sementara pengadilan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Pasal 70
Dalam hal penetapan sementara
dibatalkan, pihak yang merasa dirugikan dapat menuntut ganti rugi kepada pihak
yang meminta penetapan sementara atas segala kerugian yang ditimbulkan oleh
penetapan sementara tersebut.
BAB XII
PENYIDIKAN
Pasal 71
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi
Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipiltertentu di lingkungan departemen yang
lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan Hak Kekayaan Intelektual
diberi wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan
penyidikan tindak pidana di bidang Hak Cipta.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran
laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta;
b. melakukan pemeriksaan terhadap pihak
atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Hak Cipta;
c. meminta keterangan dari pihak atau
badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta;
d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan,
pencatatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak
Cipta;
e. melakukan pemeriksaan di tempat
tertentu yang diduga terdapat barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen
lain;
f. melakukan penyitaan bersama-sama
dengan pihak Kepolisian terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat
dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Hak Cipta; dan
g. meminta bantuan ahli dalam rangka
pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Hak Cipta.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil
penyidikannya kepada penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 72
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa
hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal
49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling
singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta
rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja
menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan
atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa
hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rup iah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar
Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar
Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa
hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima
puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa
hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah).
(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa
hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah).
(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar
Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 73
(1) Ciptaan atau barang yang merupakan
ha sil tindak pidana Hak Cipta atau Hak Terkait serta alat-alat yang digunakan
untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan.
(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) di bidang seni dan bersifat unik, dapat dipertimbangkan untuk tidak
dimusnahkan.
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 74
Dengan berlakunya Undang-undang ini
segala peraturan perundang-undangan di bidang Hak Cipta yang telah ada pada
tanggal berlakunya Undang- undang ini, tetap berlaku selama tidak bertentangan
atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 75
Terhadap Surat Pendaftaran Ciptaan yang
telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal berdasarkan Undang-undang No. 6
Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana diubah dengan Undang-undang No.7 Tahun
1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang No.12 Tahun 1997 yang masih
berlaku pada saat diundangkannya undang-undang ini, dinyatakan tetap berlaku
untuk selama sisa jangka waktu perlindungannya.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 76
Undang-undang ini berlaku terhadap:
a. semua Ciptaan warga negara, penduduk,
dan badan hukum Indonesia;
b. semua Ciptaan bukan warga negara
Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia yang
diumumkan untuk pertama kali di Indonesia;
c. semua Ciptaan bukan warga negara
Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia, dengan
ketentuan:
(i) negaranya mempunyai perjanjian
bilateral mengenai perlindungan Hak Cipta dengan Negara Republik Indonesia;
atau
(ii) negaranya dan Negara Republik
Indonesia merupakan pihak atau peserta dalam perjanjian multilateral yang sama
mengenai perlindungan Hak Cipta.
Pasal 77
Dengan berlakunya undang-undang ini,
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana diubah dengan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor
12 Tahun 1997 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 78
Undang-undang ini mulai berlaku 12 (dua
belas) bulan sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Sumber :
http://siyanki.ui.ac.id/sites/default/files/UU_HC_19.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar