HAK
PATEN
4.1 Latar Belakang
Perlindungan hak
kekayaan intelektual sangat penting bagi pembangunan yang sedang berlangsung di
Indonesia. Hak atas kekayaan intelektual yang dilindungi di Indonesia bisa saja
berupa merek, lisensi, hak cipta, paten maupun desain industri. Kata, huruf,
angka, gambar, foto, bentuk, warna, jenis logo, label atau gabungannya yang
dapat digunakan untuk membedakan barang dan jasa dapat dianggap sebagai sebuah
merek.
Pengertian hak paten
bisa dilihat didalam Undang-Undang, lebih tepatnya Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2001. Undang-Undang telah menyebutkan bahwa pengertian hak paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya
di bidang teknologi selama waktu tertentu. Seorang inventor dapat melaksanakan
sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya
berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik),
dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang
dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku
bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong
inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai
gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat
pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang
dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
4.2 Penggunaan Hak Paten
Paten
dimohon dengan mengisi permohonan Paten bertulis di kantor yang berkait.
Pemohonan berisi penjelasan bagaimana cara untuk membuat dan memakai penemuan
dan, di bawah beberapa perundangan, jika tidak jelas, kegunaan penemuan.
Permohonan paten juga mungkin harus terdiri dari "klaim". Klaim
menegaskan penemuan dan perwujudan untuk yang pelamar ingin hak-hak jelas. Untuk
paten untuk diberi, itu akan menerima efek hukum, permohonan jelas harus
memenuhi syarat hukum berhubungan ke patentability. Apabila patent penggunaan sudah
berasah, kebanyakan kantor paten memeriksa permohonan untuk memenuhi dengan
undang-undang Patentability yang relevan. Jika permohonan tidak memenuhi
syarat, penolakan biasanya dikembalikan kepada pelamar atau agen pematen
mereka, yang bisa menanggapi keberatan untuk mencoba mengatasi mereka dan
mendapatkan dana bantuan paten.
Syarat hasil temuan
yang akan dipatenkan di Indonesia adalah baru (belum pernah diungkapkan
sebelumnya), mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan
dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’
adalah 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat
diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh
pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten. Ada
beberapa kasus khusus penemuan yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan paten,
yaitu proses / produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang,
moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan; metode pemeriksaan,
perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia
dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang matematika dan ilmu
pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses
biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis
atau proses mikro-biologis.
4.3 Undang-Undang Hak Paten
Saat
ini terdapat beberapa perjanjian internasional yang mengatur tentang hukum
paten. Antara lain, WTO Perjanjian TRIPs yang diikuti hampir semua negara. Pemberian
hak paten bersifat teritorial, yaitu, mengikat hanya dalam lokasi tertentu.
Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau
wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi paten di masing-masing negara atau
wilayah tersebut. Untuk wilayah Eropa, seseorang dapat mengajukan satu aplikasi
paten ke Kantor Paten Eropa, yang jika sukses, sang pengaju aplikasi akan
mendapatkan multiple paten (hingga 36 paten, masing-masing untuk setiap negara
di Eropa), bukannya satu paten yang berlaku di seluruh wilayah Eropa.
Pengertian
hak paten telah diatur dalam Undang Undang No 14 Tahun 2001 tentang paten.
Dalam undang-undang ini diatur mengenai syarat paten, jangka waktu berlakunya
paten, hak dan kewajiban inventor sebagai penemu invensi, tata cara permohonan
hak paten, pegumuman dan pemeriksaan substansif dll. Dengan adanya
undang-undang ini maka diharapkan akan ada perlindungn terhadap kerya
intelektual dari putra dan putri Indonesia. Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi,
yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun
2001, pasal 1 , ayat 1). Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang
terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut,
adalah):
·
Invensi adalah ide Inventor yang
dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang
teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan
produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 2)
·
Inventor adalah seorang yang secara
sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang
dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001,
pasal 1, ayat 3)
Pengertian hak paten menawarkan
perlindungan bagi para penemu bahwa penemuan mereka tidak dapat digunakan,
didistribusikan, dijual, dihasilkan secara komersial, diimpor, dieksploitasi,
dll tanpa persetujuan dari pemilik sekarang. Ini merupakan satu bentuk monopoli
yang diberikan negara kepada seorang pemohon hak dengan imbalan pengungkapan
informasi teknis mereka. Pemiliki paten memegang hak khusus untuk mengawasi
cara pemanfaatan paten penemuan mereka untuk jangka waktu 20 tahun. Untuk
menegakan hak, pengadilan yang bertindak untuk menghentikan suatu pelanggaran
hak paten. Jika ada pihak ketiga, yang berhasil membuktikan ketidaksahihan
suatu paten, pengadilan dapat memutuskan bahwa paten yang diterima adalah tidak
sah.
Sumber :
2.
http://id.wikipedia.org/wiki/Paten
Tidak ada komentar:
Posting Komentar