Pengertian
Stratifikasi Politik
dan
Strategi Nasional dan Daerah
1.
Pengertian
Stratifikasi Politik
Dalam bahasa inggris, politics
adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara, dan alat yang digunakan
untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu. Sedangkan policy, yang dalam
bahasa indonesia diterjemahkan sebagai kebijaksanaan, adalah penggunaan
pertimbangan-pertimbangan yang dianggap dapat lebih menjamin terlaksananya
suatu usaha, cita-cita atau tujuan yang dikehendaki. Pengambilan kebijaksanaan biasanya
dilakukan oleh seorang pemimpin.
Politik nasional
diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu
cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah
asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan,
pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan
nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Stratifikasi tersusun secara bertingkat yang terdiri atas:
a.
Tingkat kebijakan puncak meliputi kebijakan
tertinggi yang lingkupnya menyeluruh secara nasional, misal: penetapan UUD.
Penentu tingkatan ini adalah MPR dengan produk kebijakan berupa UUD dengan
ketetapan MPR.
b.
Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat
kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak yang lingkupnya juga menyeluruh
nasional. Penentu tingkatan ini adalah Presiden. Produk dari Presiden dan DPR
adalah UU atau Perpu, dari kewenangan Presiden adalah Peraturan Pemerintah
untuk mengantur pelaksanaan UU.
c.
Tingkat kebijakan khusus merupakan penggarisan
terhadap suatu bidang atau pemerintahan sebagai penjabaran terhadap kebijakan
umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang
utama tersebut. Penentunya adalah menteri produknya berupa surat edaran
menteri.
d.
Tingkat kebijakan teknis meliputi
penggarisan dalam suati\u sektor bidang utama. Penentunya adalah pimpinan
eselon pertama Departemen Pemerintahan maupun pimpinan lembaga-lembaga
nondepartemen.
e.
Tingkat kebijakan daerah meliputi
kebijakan mengenai pelaksanaan pemerintah pusat di daerah maupun kebijakan
pemerintah daerah. Penentunya adalah gubernur. Produknya adalah keputusan/ instruksi
Bupati/ walikota untuk Kabupaten/ kotamadya.
2.
Pengertian
Strategi dan Strategi Nasional
Strategi berasal dari
bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau
seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von
Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang
penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu
sendiri merupakan kelanjutan dari politik. Dalam pengertian umum, strategi
adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan. Dengan
demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang
militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional .
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional .
3.
Dasar
Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan
strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam
sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945,
Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional. Politik dan strategi nasional yang
telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD
1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran
pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan
“suprastruktur politik”. Lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR,
Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut
sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam
masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa,
kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group) .
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki
kekuatan yang seimbang. Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di
tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan
proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk
dilakukan setelah presiden menerima GBHN. Strategi nasional dilaksanakan oleh
para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan
petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan
politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar