sport

Selasa, 28 Mei 2013

Kegiatan Yang Merupakan Implementasi Polstranas (Politik Strategi Nasional)


Kegiatan Yang Merupakan Implementasi Polstranas
(Politik Strategi Nasional)


1.      Implementasi Polstranas di Bidang Hukum
a.       Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuknya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya Negara hukum.
b.      Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang-undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaiannya dengan reformasi melalui program legalisasi.
c.       Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
d.      Melanjutkan rativikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan HAM sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk Undang-undang.
e.       Meningkatkan integrasi moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
f.       Menyelsaikan beberapa proses peradilan yang belum ditangani secara tuntas.


2.      Implementasi Polstranas di Bidang Ekonomi
a.       Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak-hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
b.      Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindari terjadinya struktur pasar monopilistik dan berbagai struktur pasar distortif, yang merugikan masyarakat.
c.       Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang mengganggu mekanisme pasar.
d.      Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat terutama bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar.
e.       Mengembang perekonomian yang berorientasi global sesuai dengan kemajun teknologi.
f.       Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis guna menentukan tingkat suku bunga wajar, tingkat inflasi terkendali, tingkat kurs rupiah yang stabil dan realistis, menyediakan kebutuhan pokok terutama perumahan dan pangan rakyat, serta menyediakan fasilitas publik yang memadai dan harga terjangkau.


3.      Implementasi Polstranas di Bidang Politik
a.       Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedaulatan rakyat, demokrasi dan terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keragaman aspirasi politik, serta mengembangkan sistem dan penyelenggaraan pemilu yang demokratis.
b.      Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat.
c.       Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional.
d.      Dalam melakukan perjanjian dan kerja sama internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup rakyat banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
e.       Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi proaktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia Internasional.
f.       Membersihkan penyelenggaraan Negara dari praktek KKN, dengan memberikan sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
g.      Meningkatkan kualitas aparatur Negara dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalitas berdasarkan prestasi.
h.      Meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil dan TNI/ kepolisian RI untuk menciptakan aparatur yang bebas dari KKN.



4.      Implementasi Polstranas di Bidang Agama
a.       Memantapkan fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual dan etika dalam penyelenggaraan negara serta mengupayakan agar segala peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan moral agama.
b.      Meningkatkan kualitas pendidikan agama bagi generasi muda melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama.
c.       Meningkatkan kerukunan hidup antar umat beragama sehingga tercipta suasana yang harmonis dan saling menghormati.
d.      Meningkatkan kemudahan umat beragama dalam menjalankan ibadahnya, termasuk penyempurnaan kualitas pelaksanaan ibadah haji, dan pengelolaan zakat dengan memberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan.
e.       Meningkatkan peran dan fungsi lembaga keagamaan dalam mengatasi permasalahan dalam kehidupan beragama.


5.      Implementasi Polstranas di Bidang Pendidikan
a.       Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
b.      Meningkatkan kemampuan akademik dan profesional serta meningkatkan jaminan kesejahteraan tenaga pendidikan.
c.       Melakukan pembaharuan dan pemantapan sistem pendidikan nasional berdasarkan prinsip desentralisasi, otonomi, keilmuan dan manajemen.
d.      Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan yang diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun oleh pemerintah.
e.       Mengembangkan kualitas dan sumber daya manusia sedini mungkin secara terarah, terpadu, dan menyeluruh.



Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar