Kegiatan
Yang Merupakan Implementasi Polstranas
(Politik
Strategi Nasional)
1.
Implementasi
Polstranas di Bidang Hukum
a.
Mengembangkan budaya hukum di semua
lapisan masyarakat untuknya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka
supremasi hukum dan tegaknya Negara hukum.
b.
Menata sistem hukum nasional yang
menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum
adat serta memperbaharui perundang-undangan warisan kolonial dan hukum nasional
yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaiannya dengan
reformasi melalui program legalisasi.
c.
Menegakkan hukum secara konsisten untuk
lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta
menghargai hak asasi manusia.
d.
Melanjutkan rativikasi konvensi internasional
terutama yang berkaitan dengan HAM sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan
bangsa dalam bentuk Undang-undang.
e.
Meningkatkan integrasi moral dan
keprofesionalan aparat penegak hukum untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat
dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum,
pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
f.
Menyelsaikan beberapa proses peradilan
yang belum ditangani secara tuntas.
2.
Implementasi
Polstranas di Bidang Ekonomi
a.
Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan
yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan
sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial,
kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga
terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak-hak
konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
b.
Mengembangkan persaingan yang sehat dan
adil serta menghindari terjadinya struktur pasar monopilistik dan berbagai
struktur pasar distortif, yang merugikan masyarakat.
c.
Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam
mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang
mengganggu mekanisme pasar.
d.
Mengupayakan kehidupan yang layak
berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat terutama bagi fakir
miskin dan anak-anak terlantar.
e.
Mengembang perekonomian yang
berorientasi global sesuai dengan kemajun teknologi.
f.
Mengelola kebijakan makro dan mikro
ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis guna menentukan tingkat suku bunga
wajar, tingkat inflasi terkendali, tingkat kurs rupiah yang stabil dan
realistis, menyediakan kebutuhan pokok terutama perumahan dan pangan rakyat,
serta menyediakan fasilitas publik yang memadai dan harga terjangkau.
3.
Implementasi
Polstranas di Bidang Politik
a.
Mengembangkan sistem politik nasional
yang berkedaulatan rakyat, demokrasi dan terbuka, mengembangkan kehidupan
kepartaian yang menghormati keragaman aspirasi politik, serta mengembangkan
sistem dan penyelenggaraan pemilu yang demokratis.
b.
Meningkatkan kemandirian partai politik
terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat.
c.
Menegaskan arah politik luar negeri
Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional.
d.
Dalam melakukan perjanjian dan kerja
sama internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup rakyat banyak
harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
e.
Meningkatkan kualitas dan kinerja
aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi proaktif dalam segala
bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia Internasional.
f.
Membersihkan penyelenggaraan Negara dari
praktek KKN, dengan memberikan sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
g.
Meningkatkan kualitas aparatur Negara
dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalitas berdasarkan prestasi.
h.
Meningkatkan kesejahteraan pegawai
negeri sipil dan TNI/ kepolisian RI untuk menciptakan aparatur yang bebas dari KKN.
4.
Implementasi
Polstranas di Bidang Agama
a.
Memantapkan fungsi, peran dan kedudukan
agama sebagai landasan moral, spiritual dan etika dalam penyelenggaraan negara
serta mengupayakan agar segala peraturan perundang-undangan tidak bertentangan
dengan moral agama.
b.
Meningkatkan kualitas pendidikan agama
bagi generasi muda melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama.
c.
Meningkatkan kerukunan hidup antar umat
beragama sehingga tercipta suasana yang harmonis dan saling menghormati.
d.
Meningkatkan kemudahan umat beragama
dalam menjalankan ibadahnya, termasuk penyempurnaan kualitas pelaksanaan ibadah
haji, dan pengelolaan zakat dengan memberikan kesempatan yang luas kepada
masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan.
e.
Meningkatkan peran dan fungsi lembaga
keagamaan dalam mengatasi permasalahan dalam kehidupan beragama.
5.
Implementasi
Polstranas di Bidang Pendidikan
a.
Mengupayakan perluasan dan pemerataan
kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
b.
Meningkatkan kemampuan akademik dan
profesional serta meningkatkan jaminan kesejahteraan tenaga pendidikan.
c.
Melakukan pembaharuan dan pemantapan
sistem pendidikan nasional berdasarkan prinsip desentralisasi, otonomi,
keilmuan dan manajemen.
d.
Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan
yang diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun oleh pemerintah.
e.
Mengembangkan kualitas dan sumber daya
manusia sedini mungkin secara terarah, terpadu, dan menyeluruh.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar