Keberhasilan
Polstranas Dalam
Masyarakat
Madani (Civil Society)
1.
Pengertian
Masyarakat Madani
Masyarakat madani
merupakan suatu tatanan masyarakat sipil (civil society) yang mandiri dan
demokratis. Istilah madani sendiri secara umum dapat diartikan sebagai “adab”
atau “beradab”. Sehingga masyarakat madani juga dapat didefinisikan sebagai
suatu masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani dan memaknai
kehidupannya, sehingga didapatkan pula suatu tata masyarakat yang beradab. Agar
dapat mencapai masyarakat yang demikian, ada beberapa persyaratan yang harus
terpenuhi. Persyaratan tersebut antara lain yaitu keterlibatan dalam
pengambilan keputusan yang untuk kepentingan bersama, adanya kontrol masyarakat
dalam jalannya suatu proses pemerintahan, juga keterlibatan dan kebebasan
masyarakat dalam memilih pimpinannya.
Adapun beberapa pendapat mengenai
masyarakat madani yang dikemukakan para ahli:
a. Ibrahim mengatakan bahwa masyarakat
madani merupakan sistem social yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin
keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat, inisiatif
dari individu dan masyarakat berupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintahan
berdasarkan undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan individu.
b. Zbigniew Rau mengatakan bahwa masyarakat
madani adalah sebuah ruang dalam masyarakat yang bebas dari pengaruh keluarga
dankekuasaan negara, yang diekspresikan dalam gambaran ciri-cirinya,yakni
individualis, pasa dan pluralisme.
c. Han Sung-Jo mengatakan bahwa masyarakat
madani adalah sebuah kerangka hukum yang melindungi dan menjamin hak-hak dasar
individu, perkumpulan suka rela yang terbebas dari negara, suatu ruang publik
yang mampu mengartikulasikan isu-isu politik, gerakan warga negara yang mampu
mengendalikan diri dan independen yang bersama-sama mengakui norma-norma budaya
yang menjadi identitas solidaritas yang terbentuk serta pada akhirnya terdapat
kelompok inti dalam masyarakat madani.
2.
Sifat
Keberhasilan Polstranas Dalam Masyarakat Madani
Keberhasilan polstranas
dalam masyarakat madani dapat dilihat dari penyelenggaraan pemerintahnya
ataupun negaranya. Pemerintah ataupun negara serta masyarakat Indonesia dapat
dikatakan telah berhasil dalam menjalankan polstranas apabila memiliki sifat
sebagai berikut:
a. Asas Keimanan dan Ketaqwaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, berarti menjelaskan bahwa segala usaha dan kegiatan dalam
pembangunan nasional dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan
seluruh masyarakat terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur ataupun
pedoman yang menjadi landasan spiritual, moral dan etika dalam rangka
pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila.
b. Asas Manfaat, menjelaskan bahwa segala
usaha dan kegiatan dalam pembangunan nasional memberikan manfaat yang sangat
besar bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan
pengembangan pribadi warga negara serta untuk mengutamakan kelestarian terhadap
nilai-nilai luhur budaya bangsa dan pelestarian fungsi dari lingkungan hidup
dalam rangka untuk pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan.
c. Asas Demokrasi Pancasila, artinya bahwa
upaya dalam mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi seluruh
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dilakukan dengan penuh
semangat kekeluargaan yang memiliki ciri-ciri kebersamaan, gotong-royong,
persatuan dan kesatuan melalui musyawarah bersama untuk mencapai mufakat.
d. Asas Adil dan Merata, berarti
menjelaskan bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai usaha
bersama harus adil dan merata di seluruh lapisan masyarakat dan di seluruh
wilayah tanah air tanpa terkecuali.
e. Asas Keseimbangan, Keserasian, dan
Keselarasan dalam Perikehidupan, memiliki arti bahwa dalam pembangunan nasional
harus tercipta suatu keseimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu berupa
keseimbangan, keserasian, serta keselarasan antara kepentingan dunia dan
akhirat, jiwa dan raga, individu, masyarakat dan negara, dan lain-lain.
f.
Asas Kesadaran Hukum, asas tersebut
menjelaskan bahwa dalam pembangunan nasional setiap warga negara dan penyelenggara
negara harus patuh dan tunduk pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran,
serta suatu negara diwajibkan untuk menegakkan serta menjamin kepastian hukum
di negaranya.
g.
Asas Kemandirian, menjelaskan bahwa
dalam pembangunan nasional harus berlandaskan pada kepercayaan serta keyakinan
akan kemampuan dan kekuatan bangsa sendiri serta bersendikan kepada kepribadian
bangsa.
h. Asas Perjuangan, diartikan bahwa dalam
penyelenggaraan pembangunan nasional, suatu penyelenggaraan negara dan
masyarakat harus memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat pengabdian serta
ketaatan dan harus memiliki disiplin yang tinggi dengan cara lebih mengutamakan
kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi/golongan.
i. Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, hal
tersebut menjelaskan bahwa dengan adanya pembangunan nasional maka dapat
memberikan kesejahteraan baik lahir maupun batin yang setinggi-tingginya,
penyelenggaraan pembangunan tersebut perlu menerapakan nilai-nilai ilmu
pengetahuan dan tekonologi secara seksama dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
Apabila penyelenggara
dan setiap WNI/masyarakat memiliki sembilan unsur tersebut, maka keberhasilan
Polstranas terwujud dalam rangka untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasional
melalui perjuangan non fisik sesuai dengan tugas dan profesi masing-masing.
Dengan demikian diperlukan kesadaran bela negara dalam rangka mempertahankan
tetap utuh dan tegapnya NKRI.
3.
Keberhasilan
Polstranas Dalam Masyarakat Madani
Keberhasilan ketahanan
nasional Indonesia ditentukan oleh beberapa faktor. Kondisi kehidupan nasional
merupakan pencerminan ketahanan nasional yang mencakup aspek ideologi, politik,
ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga ketahanan nasional
adalah kondisi yang harus dimiliki dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara dalam wadah NKRI yang dilandasi oleh landasan idiil
Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945, dan landasan visional Wawasan
Nasional.
Untuk mewujudkan
keberhasilan ketahanan nasional diperlukan kesadaran setiap warga negara
Indonesia, yaitu:
a.
Memiliki semangat perjuangan bangsa
dalam bentuk perjuangan nonfisik yang berupa keuletan dan ketangguhan yang
tidak mengenal menyerah yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan
nasional dalam rangka menghadapi segala ancaman, gangguan, tantangan dan
hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, untuk menjamin
identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan
mencapai tujuan nasional.
b.
Sadar dan peduli terhadap
pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial
budaya dan pertahanan keamanan, sehingga setiap warga negara Indonesia baik
secara individu maupun kelompok dapat mengeliminir pengaruh tersebut, karena bangsa
Indonesia cinta damai akan tetapi lebih cinta kemerdekaan. Hal itu tercermin
akan adanya kesadaran bela negara dan cinta tanah air.
Apabila setiap warga
negara Indonesia memiliki semangat perjuangan bangsa dan sadar serta peduli
terhadap pengaruh yang timbul dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta
dapat mengeliminir pengaruh-pengaruh tersebut, maka akan tercermin keberhasilan
ketahanan nasional Indonesia. Untuk mewujudkan ketahanan nasional diperlukan
suatu kebijakan umum dari pengambil kebijakan yang disebut Politik dan Strategi
Nasional(Polstranas).
Sumber :