sport

Selasa, 28 Mei 2013

Keberhasilan Polstranas Dalam Masyarakat Madani (Civil Society)


Keberhasilan Polstranas Dalam
Masyarakat Madani (Civil Society)


1.      Pengertian Masyarakat Madani
Masyarakat madani merupakan suatu tatanan masyarakat sipil (civil society) yang mandiri dan demokratis. Istilah madani sendiri secara umum dapat diartikan sebagai “adab” atau “beradab”. Sehingga masyarakat madani juga dapat didefinisikan sebagai suatu masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani dan memaknai kehidupannya, sehingga didapatkan pula suatu tata masyarakat yang beradab. Agar dapat mencapai masyarakat yang demikian, ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi. Persyaratan tersebut antara lain yaitu keterlibatan dalam pengambilan keputusan yang untuk kepentingan bersama, adanya kontrol masyarakat dalam jalannya suatu proses pemerintahan, juga keterlibatan dan kebebasan masyarakat dalam memilih pimpinannya.
Adapun beberapa pendapat mengenai masyarakat madani yang dikemukakan para ahli:
a.   Ibrahim mengatakan bahwa masyarakat madani merupakan sistem social yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat, inisiatif dari individu dan masyarakat berupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintahan berdasarkan undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan individu.
b.    Zbigniew Rau mengatakan bahwa masyarakat madani adalah sebuah ruang dalam masyarakat yang bebas dari pengaruh keluarga dankekuasaan negara, yang diekspresikan dalam gambaran ciri-cirinya,yakni individualis, pasa dan pluralisme.
c.     Han Sung-Jo mengatakan bahwa masyarakat madani adalah sebuah kerangka hukum yang melindungi dan menjamin hak-hak dasar individu, perkumpulan suka rela yang terbebas dari negara, suatu ruang publik yang mampu mengartikulasikan isu-isu politik, gerakan warga negara yang mampu mengendalikan diri dan independen yang bersama-sama mengakui norma-norma budaya yang menjadi identitas solidaritas yang terbentuk serta pada akhirnya terdapat kelompok inti dalam masyarakat madani.


2.      Sifat Keberhasilan Polstranas Dalam Masyarakat Madani
Keberhasilan polstranas dalam masyarakat madani dapat dilihat dari penyelenggaraan pemerintahnya ataupun negaranya. Pemerintah ataupun negara serta masyarakat Indonesia dapat dikatakan telah berhasil dalam menjalankan polstranas apabila memiliki sifat sebagai berikut:
a.      Asas Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berarti menjelaskan bahwa segala usaha dan kegiatan dalam pembangunan nasional dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan seluruh masyarakat terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur ataupun pedoman yang menjadi landasan spiritual, moral dan etika dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila.
b.   Asas Manfaat, menjelaskan bahwa segala usaha dan kegiatan dalam pembangunan nasional memberikan manfaat yang sangat besar bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengembangan pribadi warga negara serta untuk mengutamakan kelestarian terhadap nilai-nilai luhur budaya bangsa dan pelestarian fungsi dari lingkungan hidup dalam rangka untuk pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan.
c.      Asas Demokrasi Pancasila, artinya bahwa upaya dalam mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dilakukan dengan penuh semangat kekeluargaan yang memiliki ciri-ciri kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah bersama untuk mencapai mufakat.
d.   Asas Adil dan Merata, berarti menjelaskan bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai usaha bersama harus adil dan merata di seluruh lapisan masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air tanpa terkecuali.
e.  Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam Perikehidupan, memiliki arti bahwa dalam pembangunan nasional harus tercipta suatu keseimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu berupa keseimbangan, keserasian, serta keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat, jiwa dan raga, individu, masyarakat dan negara, dan lain-lain.
f.       Asas Kesadaran Hukum, asas tersebut menjelaskan bahwa dalam pembangunan nasional setiap warga negara dan penyelenggara negara harus patuh dan tunduk pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta suatu negara diwajibkan untuk menegakkan serta menjamin kepastian hukum di negaranya.
g.      Asas Kemandirian, menjelaskan bahwa dalam pembangunan nasional harus berlandaskan pada kepercayaan serta keyakinan akan kemampuan dan kekuatan bangsa sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.
h.    Asas Perjuangan, diartikan bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional, suatu penyelenggaraan negara dan masyarakat harus memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat pengabdian serta ketaatan dan harus memiliki disiplin yang tinggi dengan cara lebih mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi/golongan.
i.     Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, hal tersebut menjelaskan bahwa dengan adanya pembangunan nasional maka dapat memberikan kesejahteraan baik lahir maupun batin yang setinggi-tingginya, penyelenggaraan pembangunan tersebut perlu menerapakan nilai-nilai ilmu pengetahuan dan tekonologi secara seksama dan bertanggung jawab dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.

Apabila penyelenggara dan setiap WNI/masyarakat memiliki sembilan unsur tersebut, maka keberhasilan Polstranas terwujud dalam rangka untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasional melalui perjuangan non fisik sesuai dengan tugas dan profesi masing-masing. Dengan demikian diperlukan kesadaran bela negara dalam rangka mempertahankan tetap utuh dan tegapnya NKRI.


3.      Keberhasilan Polstranas Dalam Masyarakat Madani
Keberhasilan ketahanan nasional Indonesia ditentukan oleh beberapa faktor. Kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan nasional yang mencakup aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga ketahanan nasional adalah kondisi yang harus dimiliki dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam wadah NKRI yang dilandasi oleh landasan idiil Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945, dan landasan visional Wawasan Nasional.
Untuk mewujudkan keberhasilan ketahanan nasional diperlukan kesadaran setiap warga negara Indonesia, yaitu:
a.       Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan nonfisik yang berupa keuletan dan ketangguhan yang tidak mengenal menyerah yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
b.      Sadar dan peduli terhadap pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga setiap warga negara Indonesia baik secara individu maupun kelompok dapat mengeliminir pengaruh tersebut, karena bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi lebih cinta kemerdekaan. Hal itu tercermin akan adanya kesadaran bela negara dan cinta tanah air.

Apabila setiap warga negara Indonesia memiliki semangat perjuangan bangsa dan sadar serta peduli terhadap pengaruh yang timbul dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dapat mengeliminir pengaruh-pengaruh tersebut, maka akan tercermin keberhasilan ketahanan nasional Indonesia. Untuk mewujudkan ketahanan nasional diperlukan suatu kebijakan umum dari pengambil kebijakan yang disebut Politik dan Strategi Nasional(Polstranas).




Sumber :

Kegiatan Yang Merupakan Implementasi Polstranas (Politik Strategi Nasional)


Kegiatan Yang Merupakan Implementasi Polstranas
(Politik Strategi Nasional)


1.      Implementasi Polstranas di Bidang Hukum
a.       Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuknya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya Negara hukum.
b.      Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang-undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaiannya dengan reformasi melalui program legalisasi.
c.       Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
d.      Melanjutkan rativikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan HAM sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk Undang-undang.
e.       Meningkatkan integrasi moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
f.       Menyelsaikan beberapa proses peradilan yang belum ditangani secara tuntas.


2.      Implementasi Polstranas di Bidang Ekonomi
a.       Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak-hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
b.      Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindari terjadinya struktur pasar monopilistik dan berbagai struktur pasar distortif, yang merugikan masyarakat.
c.       Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang mengganggu mekanisme pasar.
d.      Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat terutama bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar.
e.       Mengembang perekonomian yang berorientasi global sesuai dengan kemajun teknologi.
f.       Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis guna menentukan tingkat suku bunga wajar, tingkat inflasi terkendali, tingkat kurs rupiah yang stabil dan realistis, menyediakan kebutuhan pokok terutama perumahan dan pangan rakyat, serta menyediakan fasilitas publik yang memadai dan harga terjangkau.


3.      Implementasi Polstranas di Bidang Politik
a.       Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedaulatan rakyat, demokrasi dan terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keragaman aspirasi politik, serta mengembangkan sistem dan penyelenggaraan pemilu yang demokratis.
b.      Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat.
c.       Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional.
d.      Dalam melakukan perjanjian dan kerja sama internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup rakyat banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
e.       Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi proaktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia Internasional.
f.       Membersihkan penyelenggaraan Negara dari praktek KKN, dengan memberikan sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
g.      Meningkatkan kualitas aparatur Negara dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalitas berdasarkan prestasi.
h.      Meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil dan TNI/ kepolisian RI untuk menciptakan aparatur yang bebas dari KKN.



4.      Implementasi Polstranas di Bidang Agama
a.       Memantapkan fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual dan etika dalam penyelenggaraan negara serta mengupayakan agar segala peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan moral agama.
b.      Meningkatkan kualitas pendidikan agama bagi generasi muda melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama.
c.       Meningkatkan kerukunan hidup antar umat beragama sehingga tercipta suasana yang harmonis dan saling menghormati.
d.      Meningkatkan kemudahan umat beragama dalam menjalankan ibadahnya, termasuk penyempurnaan kualitas pelaksanaan ibadah haji, dan pengelolaan zakat dengan memberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan.
e.       Meningkatkan peran dan fungsi lembaga keagamaan dalam mengatasi permasalahan dalam kehidupan beragama.


5.      Implementasi Polstranas di Bidang Pendidikan
a.       Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
b.      Meningkatkan kemampuan akademik dan profesional serta meningkatkan jaminan kesejahteraan tenaga pendidikan.
c.       Melakukan pembaharuan dan pemantapan sistem pendidikan nasional berdasarkan prinsip desentralisasi, otonomi, keilmuan dan manajemen.
d.      Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan yang diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun oleh pemerintah.
e.       Mengembangkan kualitas dan sumber daya manusia sedini mungkin secara terarah, terpadu, dan menyeluruh.



Sumber :


Keberadaan Politik Pembangunan Nasional Terhadap Internasional


Keberadaan Politik Pembangunan Nasional
Terhadap Internasional


1.      Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politikbangsa Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia. Untuk itu, pembangunan di segala bidang perlu dilakukan. Dengan demikian, politik pembangunan nasional harus berpedoman pada pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.
Politik dan Strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umu Presiden secara langsung pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan membangun bangsa.

·         Makna Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga diperlukan peran aktif seluruh rakyat Indonesia.

·         Manajemen Nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan suatu sistem sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah sistem manajemen nasional. Layaknya sebuah system, pembahasannya bersifat komprehensif, strategis dan integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian hasil kebijaksanaan terhadap berbagai kebijakan nasional. Di sini secara sederhana dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.
Secara sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi:
a.       Negara
Sebagai organisasi kekuasaan, negara mempunyai hak dan kepemilikan, pengaturan dan pelayanan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
b.      Bangsa Indonesia
Sebagai unsur pemilik negara, berperan menentukan system nilai dan arah/haluan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi negara.
c.       Pemerintah
Sebagai unsur manajer atau penguasa, berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan kea rah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
d.      Masyarakat
Sebagai unsure penunjang dan pemakai, berperan sebagai contributor, penerima dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.

Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, serta kukuh kekuatan moral dan etikanya. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahreraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan ranggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Maksudnya adalah setiap warga negara Indonesia harus ikut serta dan berperan dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing. Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi, dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
Jadi, jika pembangunan nasional telah berjalan dengan baik dan akan membuat suatu bangsa atau negara semakin maju. Hal ini akan berpengaruh di kancah internasional, seperti bangsa atau negara lain akan tidak meremehkan bangsa atau negara kita karena bangsa atau negara kita telah maju.



Sumber :

Pengertian Stratifikasi Politik dan Strategi Nasional dan Daerah


Pengertian Stratifikasi Politik
dan Strategi Nasional dan Daerah

                                                                                                                           
1.      Pengertian Stratifikasi Politik
Dalam bahasa inggris, politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu. Sedangkan policy, yang dalam bahasa indonesia diterjemahkan sebagai kebijaksanaan, adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan yang dianggap dapat lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita atau tujuan yang dikehendaki. Pengambilan kebijaksanaan biasanya dilakukan oleh seorang pemimpin.
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional.

Stratifikasi tersusun secara bertingkat yang terdiri atas:
a.       Tingkat kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang lingkupnya menyeluruh secara nasional, misal: penetapan UUD. Penentu tingkatan ini adalah MPR dengan produk kebijakan berupa UUD dengan ketetapan MPR.
b.      Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak yang lingkupnya juga menyeluruh nasional. Penentu tingkatan ini adalah Presiden. Produk dari Presiden dan DPR adalah UU atau Perpu, dari kewenangan Presiden adalah Peraturan Pemerintah untuk mengantur pelaksanaan UU.
c.       Tingkat kebijakan khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang atau pemerintahan sebagai penjabaran terhadap kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang utama tersebut. Penentunya adalah menteri produknya berupa surat edaran menteri.
d.      Tingkat kebijakan teknis meliputi penggarisan dalam suati\u sektor bidang utama. Penentunya adalah pimpinan eselon pertama Departemen Pemerintahan maupun pimpinan lembaga-lembaga nondepartemen.
e.       Tingkat kebijakan daerah meliputi kebijakan mengenai pelaksanaan pemerintah pusat di daerah maupun kebijakan pemerintah daerah. Penentunya adalah gubernur. Produknya adalah keputusan/ instruksi Bupati/ walikota untuk Kabupaten/ kotamadya.


2.      Pengertian Strategi dan Strategi Nasional
Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan. Dengan demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.
            Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional .


3.      Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional. Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”.  Lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group) . Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang. Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN. Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.




Sumber :