PENDAHULUAN
HUKUM INDUSTRI
1.1 Pendahuluan
Hukum adalah sistem
yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari
bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat
dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan
sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana
yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka
yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali
keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan
antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan
peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah
supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan
tirani yang merajalela."
Hukum dan proses
pembangunan memiliki kaitan yang erat. Perancangan, perumusan dan analisis
hukum memerlukan tools non hukum yang sifatnya multidisciplinary, seperti GIS,
standardisasi, AMDAL, hukum pasar modal dan lain-lain. Untuk tercapainya
keunggulan kompetitif suatu negara, maka sumber daya yang dimiliki seperti
sumber daya alam, lingkungan, potensi geografis dan lain-lain perlu
dioptimalkan dan dikombinasikan dengan IPTEK, ketersediaan softlaw berupa
perangkat peraturan yang memadai dan mendukung kondusivitas investasi, dengan
tetap menjaga dan membangun kesadaran perlindungan lingkungan (environment
conservatory awareness) demi tetap terjaganya konsep pembangunan industri yang
berkelanjutan dalam perspektif global dan lokal.
Keterkaitan industri
lokal dengan aturan main di industri global merupakan sebuah keniscayaan.
Adanya GATT dan WTO yang merupakan wadah yang mengatur tata industri baru di
dunia memaksa setiap negara yang apabila ingin ikut berpartisipasi dalam
pusaran pergerakan ekonomi dunia harus menyesuaikan perangkat hukum dan
standarisasi industrinya.
Beberapa system hukum
global yang harus diadopt dunia antara lain adalah aturan WTO mengenai
penundukan sukarela terhadap aturan kelembagaan dunia, ketaatan kepada
ketentuan mengenai tarif dan hambatan non tarif, ketentuan-ketentuan mengenai
objek sengketa dan mekanisme penyelesaian sengketa, standardisasi dan
penghormatan terhadap putusan hukum arbitrase. Interaksi dalam pergaulan
nasional terhadap global mempengaruhi sistem hukum termasuk pengembangan sistem
hukum nasional. Peran panel ahli menjadi lebih menonjol dibandingkan dengan
peran birokrasi untuk menyelesaikan sengketa bisnis.
Muara daripada
perkembangan sistem hukum adalah mendorong industrial self-regulatory system,
sementara sistem hukum publik diharapkan hanya terbatas untuk mengatur tata
lintas hukum perdata internasional, dan menjadi fasilitator dalam pengembangan
tata dunia baru yang modern dan almost borderless. Kemajuan teknologi
komunikasi memberikan sumbangan besar terhadap pengembangan sistem hukum dan tata
dunia baru tersebut.
Seringnya dalam
peraturan perundang-undangan Indonesia yang keluar dalam bentuk yang
diperbaharui. Tidak jelas alasan lembaga legislatif membuat bentuk produk hukum
yang demikian. Akibat lebih lanjutnya adalah bertumpuknya peraturan
perundang-undangan hukum yang positif. Peraturan yang baru dikeluarkan justru
tidak menggantikan peraturan yang lama. Seharusnya meskipun salah satu pasal,
peraturan terakhir itu harus merumuskan semua pasal dalam peraturan dari
sebelumnya yang tidak turut dirubah. Segera setelah itu peraturan yang lama
tersebut harus dinyatakan dicabut agar peraturan perundang-undangan hukum
positif lebih jelas dan rinci.
1.2 Definisi dan Istilah Hukum Industri Pada
Terbentuknya Jiwa Inovatif
Hukum menurut Utrecht
adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib
dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.
menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
·
Karena orang merasakan peraturan
dirasakan sebagai hukum.
·
Karena orang harus menerimanya supaya
ada rasa tentram.
·
Karena masyarakat menghendakinya.
·
Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Definisi Industri
adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang
setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi
kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah
kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan
menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.
Hukum industri adalah
ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia.
Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa
saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Sistem hukum industri
memiliki dimensi yang sangat luas dan kompleks serta multidisciplinary, yaitu
menyangkut anasir-anasir atau tujuan-tujuan berikut :
·
Hukum sebagai sarana pembaharuan/
pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
·
Hukum industri dalam sistem kawasan
berdasarkan hukum tata ruang
·
Hukum industri dalam sistem perizinan
yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif
global dan lokal
·
Hukum alih teknologi, desain produksi dan
hukum konstruksi serta standardisasi
·
Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum
industri
·
Pergeseran hudaya hukum dari ‘command
and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi
Berikut adalah
beberapa manfaat dari adanya hukum industri di Indonesia, adalah :
·
Meningkatkan kemakmuran rakyat.
·
Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya
keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
·
Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi
diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi
yang tepat guna.
·
Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan
masyarakat sehingga peran aktif terhadap pembangunan industri juga semakin
meningkat.
·
Dengan semakin meningkatnya pembangunan industri
diharapkan dapat memperluas lapangan kerja.
·
Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya
pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
·
Selain itu pembangunan dan pengembangan industri
merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah.
·
Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah
pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Berikut ini adalah
Keuntungan Hukum Industri bagi perusahaan :
·
Sebagai suatu pengembangan dalam mengembangkan
suatu industri menjadi lebih maju dengan adanya hukum industri,dan para pelaku
industri pun harus mampu menegakan hukum tersebut dalam industry karena itu
suatu tanggung jawab industri tersebut dan sebagai bukti industri tersebut
menjalankan hukum industri sesuai undang-undang dari pemerintah
·
Para usaha industri dapat meningkatkan nilai
tambah serta sumbangan yang lebih besar
bagi pertumbuhan produk nasional.
·
Pembinaan kerja sama antara industri kecil,
industri menengah dan industri besar dapat saling bekerja sama agar
masing-masing industri bisa memonopoli suatu industri yang sifatnya
menguntungkan satu sama lain.
Sedangkan
keuntungan untuk masyarakat adalah dengan adanya suatu industri, masyarakat
sangat terbantu dengan hal tersebut, karena 80 % penduduk di Indonesia
berprofesi sebagai pekerja dalam industri tersebut, dengan hal tersebut di
indonesia sangatlah pesat bidang industri ini, selain sebagai karyawan dalam
industri ditambah lagi dengan adanya hukum industri sebagai pengatur didalam
industri tersebut, dengan adanya hukum industri para karyawan mendapat hak nya
sesuai dengan hukum industri yang ada dan para karyawan dan masyarakat yang
terbantu dengan adanya hukum industri ini harus dapat mengikuti hukum tersebut
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar